
JAWA BARAT Rajawali Sriwijaya,- Pengacara nasional Hotman Paris Hutapea resmi menangani kasus dugaan malpraktik di RSUD Linggajati, Kabupaten Kuningan Jawa Barat, yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi akibat diduga keterlambatan penanganan medis.
Kronologi kejadian bermula, ketika Irmawati seorang ibu hamil dilarikan ke RSUD Linggajati dalam kondisi pecah ketuban. Namun selama dua hari penuh ia tidak mendapatkan tindakan operasi caesar meski air ketuban terus keluar, hingga akhirnya bayi dalam kandungan dinyatakan meninggal dunia.
Pasangan suami istri Andi dan Irmawati, kemudian meminta pendampingan hukum kepada Hotman Paris. Pada Jumat (12/7/2025), mereka bertemu langsung di Jakarta dan menggelar konferensi pers bersama.
“Ibu ini sudah pecah ketuban dua hari tapi tidak ditangani. Ini adalah dugaan malpraktik berat. Saya minta Bupati Kuningan dan Gubernur Jawa Barat segera mencopot direksi rumah sakit!” tegas Hotman Paris di hadapan wartawan.
Dalam pernyataannya, Hotman menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dan perdata. Gugatan perdata akan diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian psikologis, sedangkan laporan pidana ditujukan atas dugaan kelalaian medis berat yang menyebabkan kematian.
“Ini bukan lagi persoalan teknis medis, ini persoalan tanggung jawab kemanusiaan. Bayi ini meninggal karena kelambanan sistem,” ujar Hotman.
Andi dan Irmawati yang hadir dalam pertemuan itu mengaku kecewa dan hancur atas kejadian tersebut. Irmawati tak kuasa menahan tangis saat mengenang momen saat dirinya tidak segera ditangani meskipun kondisi air ketuban terus mengalir membasahi lantai IGD.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Linggajati maupun dari Bupati Kuningan atas desakan Hotman Paris.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pemerintah daerah. Kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan dinilai mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pelayanan rumah sakit milik daerah. (Team Redaksii)
Leave a Reply