
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Slamet Mulyadi, S.H., menyoroti minimnya keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Ciomas, Tamansari, dan Cijeruk.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kegiatan reses di RT 02 RW 08, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Senin (14/7/2025). Dalam reses tersebut, hadir berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, termasuk Kepala Desa Laladon Rusmin, Babinsa mewakili Danramil, Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ciomas, dan perwakilan dari DPC PDI Perjuangan, Jonny Sirait.
Slamet menyampaikan bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima, kebutuhan akan TPU di Dapil III saat ini sangat mendesak.
“Kami menyadari betul bahwa ini merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Tadi kami menerima banyak aspirasi dari warga, yang akan kami bawa dan dorong ke tingkat eksekutif agar segera mendapat perhatian,” ungkap Slamet.
Ia menegaskan bahwa masalah TPU telah menjadi persoalan serius, namun sampai saat ini belum mendapat penanganan nyata dari pemerintah daerah.
“Soal TPU ini masih sebatas wacana. Tapi kami berharap, ke depan pemerintah daerah menjadikannya prioritas,” tegasnya.
Kepala Desa Laladon, Rusmin, yang juga turut menjadi narasumber dalam acara tersebut, secara khusus menyoroti langsung urgensi keberadaan TPU. Menurutnya, saat ini warga di beberapa wilayah desa kesulitan mencari lahan pemakaman karena keterbatasan ruang.
Rusmin menyampaikan usulan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera menyediakan lahan baru atau bekerja sama dengan desa-desa untuk alih fungsi lahan tidak produktif menjadi TPU yang dikelola langsung oleh pemerintah.
“Warga kami kesulitan ketika ada yang meninggal dunia karena tidak ada lahan pemakaman yang layak. Harapannya, Pemkab Bogor bisa segera mencarikan solusi konkrit, misalnya dengan menyediakan lahan atau menjalin kerja sama dengan desa,” ujar Rusmin.
Sementara itu, Slamet juga menambahkan bahwa penyediaan TPU adalah bagian dari tanggung jawab pelayanan publik oleh pemerintah.
“Pemkab Bogor wajib menyediakan tanah TPU yang dikelola langsung oleh pemerintah, agar masyarakat yang sedang menghadapi musibah kematian tidak dipersulit,” pungkas Slamet.
Acara reses tersebut berlangsung dengan interaksi aktif antara masyarakat, pemerintah desa, dan jajaran legislatif, serta turut diisi oleh sambutan dari Kepala Desa Laladon, Jonny Sirait (DPC PDI Perjuangan), dan H. Slamet Mulyadi sendiri. (Hesty)
Leave a Reply