
Bekasi Rajawali Sriwijaya—
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara serius kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang anak dari anggota Polri. Kasus ini menjadi sorotan setelah diketahui pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian, kemudian mendapatkan penangguhan penahanan, meski ancaman hukumannya melebihi lima tahun.
Menurut LBH Srikandi, pelaku yang merupakan seorang dewasa namun terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, seharusnya tidak mendapatkan penangguhan penahanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perjalanannya, kasus ini sempat memasuki tahap Restorative Justice (RJ), dengan adanya kesepakatan damai senilai Rp70 juta antara pelaku dan korban. Sebagai bagian dari syarat penangguhan, pelaku diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala. Namun berdasarkan pemantauan pihak pelapor, kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, LBH Srikandi menyatakan bahwa tindakan pelaku yang tidak melaksanakan wajib lapor menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam proses hukum. Akhirnya, pihak pelapor memutuskan untuk melanjutkan perkara ini secara resmi melalui jalur hukum.
Setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan, pelaku tidak langsung ditahan oleh kepolisian. Namun pada saat tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, pelaku akhirnya ditahan secara resmi oleh Jaksa.

Perkembangan kasus ini menimbulkan keresahan publik dan mempertanyakan objektivitas serta transparansi aparat dalam menangani perkara yang melibatkan anak anggota institusi penegak hukum. LBH Srikandi menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum untuk membuktikan bahwa hukum berlaku setara bagi setiap warga negara, tanpa pandang bulu.
(AM)
Leave a Reply