
OKU Rajawali Sriwijaya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2023–2024. Laporan dari warga dan investigasi lapangan mengindikasikan adanya tumpang tindih kegiatan pembangunan jalan desa dengan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk.

Pada tahun 2024, PT PGE menyalurkan bantuan CSR berupa material bangunan, alat berat, dan tenaga kerja untuk rehabilitasi jalan desa di Ulak Lebar. Bantuan tersebut meliputi batu split, pasir, aspal, serta dukungan excavator dan bulldozer untuk pekerjaan perataan dan pemadatan jalan.
Namun, LSM KCBI menemukan bahwa pada saat yang sama, Pemerintah Desa Ulak Lebar juga mengalokasikan dana desa sebesar Rp365.749.400 untuk pembangunan jalan yang serupa. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat telah terjadi tumpang tindih anggaran yang membuka peluang praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh oknum Kepala Desa.

Seorang warga Ulak Lebar yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Tidak ada transparansi dalam penggunaan dana desa. Bahkan visi misi Kepala Desa belum sepenuhnya terwujud.”
Ketua DPD LSM KCBI menyatakan, “Kami mencurigai adanya penyalahgunaan anggaran dan tumpang tindih antara dana desa dan bantuan CSR dari PT PGE. Proyek jalan tersebut sejak awal pelaksanaannya telah menjadi sorotan publik karena berbagai indikasi kejanggalan.”
Rincian Anggaran Dana Desa Ulak Lebar yang Disorot LSM KCBI:
Tahun 2023:
- Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa: Rp129.456.100
- Alat Produksi Ternak Kambing (Ketahanan Pangan): Rp201.998.200
- Profil Desa & SDGs: Rp16.780.000
- Operasional Pemerintah Desa (Santunan Sosial): Rp30.250.000
- Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD/Posyandu): Rp31.000.000
- Operasional PKD/Posyandu Tambahan: Rp80.400.000
Tahun 2024:
- Pembangunan Jalan Desa: Rp365.749.400
- Produksi Pertanian dan Peternakan: Rp203.437.000
- Pemberdayaan Masyarakat: Rp237.917.000
- Kesehatan: Rp113.000.000
- Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp487.749.400

LSM KCBI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa dari tahun 2021 hingga 2024. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memanggil Kepala Desa dan Bendahara Desa Ulak Lebar guna dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan anggaran, manipulasi data, serta mark-up kegiatan.
“Sebelum rilis ini kami sampaikan, kami telah mencoba menghubungi Kepala Desa melalui telepon dan WhatsApp, namun tidak direspons. Bahkan nomor kami telah diblokir, seolah-olah beliau kebal terhadap hukum,” tegas Ketua LSM KCBI.
LSM KCBI memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.
(red)
Leave a Reply