Advertisement

WRC PAN-RI Akan Bawa Kasus Proyek Pembangunan Jembatan Dalam Kota Ke Perwakilan BPKP Provinsi dan Ombudsman RI Sumatera Selatan

PRABUMULIH,26 Juli 2025 Rajawali Sriwijaya News Group. com Corruption wacth

WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih yang telah melayangkan surat audiensi ke Pimpinan DPRD Kota Prabumulih cq. Komisi III (tiga) terkait dengan Proyek Pembangunan Jembatan Dalam Kota senilai Rp. 1,3 milyar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu, namun sampai berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan dan respon yang positif, dari DPRD,maka WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih akan membawa permasalahan tersebut ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan di Palembang dalam waktu dekat ini.

Ketua WRC PAN-RI Unit Prabumulih Pebrianto menerangkan bahwa WRC PAN-RI akan meminta kepada pihak Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dan Ombudsman untuk menindak lanjuti laporan tersebut,

proyek pembangunan jembatan dalam kota menggunakan APBD 2025 Kota Prabumulih dengan nilai Rp. 1,3 milyar dan dikerjakan oleh CV. Pandu Enim Perkasa yang diduga telah terjadi maladministrasi dalam proses lelang tender proyek serta tidak adanya kesesuaian antara judul paket pekerjaan dengan item yang dikerjakan.

“Kami WRC PAN-RI sebagai kontrol sosial meminta pihak Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan dan Ombudsman untuk segera meninjau dan mengusut tuntas dugaan proyek pembangunan jembatan dalam kota yang menggunakan APBD 2025 Kota Prabumulih dengan nilai Rp. 1,3 milyar tersebut,ujar Pebri

” karena sampai dengan saat ini permintaan kami kepada Komisi III DPRD Kota Prabumulih untuk beraudiensi dengan menghadirkan pihak Dinas PUPR dan juga pihak ketiga pemenang tender belum ada kabar berita maupun agendanya,” tegas Pebri kepada awak media.

Pebri berharap dengan adanya temuan seperti ini dapat menjadi pembelajaran, peringatan dan teguran yang positif baik bagi pihak dinas PUPR Kota Prabumulih, pihak ketiga selaku pemenang tender dan juga bagi Pemerintah Kota Prabumulih secara keseluruhan agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses lelang tender baik pengadaan barang maupun jasa.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *