
Jakarta — Sebuah kasus perbankan yang tidak biasa mengguncang dunia finansial tanah air. Dana senilai Rp1 triliun yang disebut terkait transaksi goip mendadak dibekukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa pemberitahuan resmi kepada pemilik rekening. Keputusan sepihak ini memicu kemarahan sang pemilik rekening, yang kini menyiapkan langkah hukum untuk menggugat BRI di pengadilan.
Dari hasil penelusuran tim investigasi, pemblokiran tersebut diduga dilakukan berdasarkan “perintah internal” yang hingga kini belum dapat dipastikan sumber hukumnya. Beberapa dokumen internal yang berhasil diperoleh menunjukkan adanya catatan transaksi besar masuk secara beruntun dalam kurun waktu singkat, namun tidak ada indikasi langsung bahwa dana tersebut melanggar hukum.
Kuasa hukum pemilik rekening menilai tindakan BRI sarat kejanggalan. “Seharusnya bank mematuhi prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML) dengan memberikan notifikasi resmi, bukan serta-merta membekukan dana. Ini preseden buruk bagi dunia perbankan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena nominal yang fantastis dan kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengendalikan aliran dana tersebut. Beberapa sumber internal BRI yang enggan disebutkan namanya mengaku, kebijakan pemblokiran dalam kasus ini terkesan “tidak biasa” dibandingkan prosedur standar yang selama ini berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak BRI belum mengeluarkan keterangan resmi. Sementara itu, pemilik rekening menegaskan, gugatan akan diajukan minggu depan, lengkap dengan bukti dokumen transaksi dan catatan komunikasi internal yang diyakini akan membuka tabir misteri Rp1 triliun tersebut di persidangan.
(red )
Leave a Reply