
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Tindakan mengejutkan dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Achmad Fathoni. Usai diberitakan dan dimintai konfirmasi terkait proyek sumur bor usulannya yang dikerjakan Dinas PUPR, Fathoni justru memblokir nomor wartawan yang meminta klarifikasi.
Awalnya, pada Kamis (21/8/2025), jurnalis Update Cerita Indonesia menghubungi Fathoni melalui pesan singkat untuk meminta konfirmasi. Pertanyaan dijawab dengan baik, namun setelah berita berjudul “Program Sumur Bor di Gunung Putri Mangkrak Setahun, DPRD PKS dan PUPR Diminta Bertanggung Jawab” terbit, Fathoni menanggapi singkat lewat WhatsApp: “Kalau memberitakan santai aja”. Tidak lama berselang, nomor wartawan tersebut langsung diblokir.
Langkah itu menuai kritik keras dari aktivis sosial sekaligus wartawan senior, Johner Simanjuntak.
“Pejabat publik yang memblokir nomor wartawan adalah sikap tidak terpuji. Itu menunjukkan kegagalan mereka sebagai pejabat yang seharusnya memberikan pemahaman kepada publik. Kalau telinga tipis, jangan jadi pejabat publik,” tegas Johner, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan berkewajiban melakukan konfirmasi, bahkan dengan pertanyaan tajam sekalipun, sepanjang dilakukan secara santun. Menurutnya, tindakan Fathoni tidak hanya mencederai komunikasi antara pejabat dan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Memblokir nomor wartawan itu mental pengecut. Pers adalah penyambung aspirasi masyarakat kepada pejabat publik. Kalau akses informasi ditutup, bagaimana rakyat tahu kebijakan pemerintah?” pungkas Johner.
Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan pejabat publik dalam menjawab kritik. Sebab, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran negara harus bisa dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.
Leave a Reply