
Tangerang Rajawali Sriwijaya – Ketua Umum Lembaga Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel B Simbolon meminta aparat penegak hukum (APH) segera menelisik soal adanya dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Bank Banten. Kamis 28 Agustus 2025.
Kasus dugaan Pungli ini, kata Ketum KCBI, terjadi cukup lama, sekira hampir 2 tahun, namun sayangnya, hingga kini kasus dugaan pungli pada pembayaran wajib pajak yang diduga dilakukan oknum petugas teller Bank Banten di Samsat Wilayah Tangerang hingga kini belum tersentuh hukum.
Praktik dugaan pungli pada pembayaran Wajib Pajak, Kata Joel B. Simbolon, yaitu dengan cara menambahkan nilai pembayaran wajib pajak. Meski nominalnya tak seberapa, berkisar Rp. 3 Ribu sampai Rp. 5 Ribu. Tapi jika itu terjadi setiap hari kerja dan kepada semua peserta wajib pajak, dugaan pungli itu cukup fantastis ditaksir capai 120 juta rupiah per bulan.
Kajadian pungli seperti ini, adalah praktek kotor dan harus di tindak tegas. Oleh sebab itu, LSM KCBI meminta APH tak menutup mata atas dugaan kejahatan pada pembayaran wajib pajak di semua samsat yang di Tangerang.
” Praktik kotor atau pungli seperti itu, kabarnya sudah dihentikan, Tapi hal dimungkinkan masih berjalan hingga kini. Oleh sebab itu Kami dari LSM KCBI, meminta kepada APH untuk mengungkapkan, penikmat pungli selama dua tahun itu yakni kutipan kelebihan bayar peserta wajib pajak di teller bank Banten,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Bustamil gelar siaran pers, pihaknya, mengklaim bahwa praktik pungli yang dilakukan oleh Oknum Petugas Kasir Bank Banten di Samsat untuk Wilayah Tangerang tidak benar adanya atau Hoax.
(tim )
Leave a Reply