
Jakarta – Pernyataan tegas datang dari tokoh media, Harmyn Elfis Boi Ganie, menanggapi langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang mengeluarkan edaran larangan terkait pemberitaan. Menurut Harmyn, banyak pihak masih keliru memahami makna jurnalisme yang sesungguhnya.
“Puji Hartoyo itu belum paham definisi. Mengungkap kejadian sesuai fakta, bukan menghasut, menghujat kebencian, atau memprovokasi. Harus banyak membaca lagi buku jurnalistik biar ngelotok,” tegas Harmyn dalam keterangannya.
Ia menilai, edaran larangan yang dikeluarkan KPID berpotensi mengekang kerja pers jika tafsirannya tidak jelas. Sebab, jurnalisme adalah ruang untuk menyampaikan kebenaran berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar opini yang dibungkus aturan kabur.
“Kalau semua dianggap provokasi, lalu di mana fungsi kontrol sosial media? Jangan sampai edaran KPID justru mematikan kritik yang sehat,” tambahnya.
Pernyataan Harmyn ini sekaligus menjadi sindiran keras bagi kalangan yang menurutnya kurang memahami prinsip dasar jurnalistik. Baginya, pers harus tetap berdiri di atas fakta, bukan di bawah bayang-bayang sensor yang membungkam.
(red)
Leave a Reply