
BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil manajemen PT Cosmax Indonesia untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Balai Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (16/9/2025). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas hasil tinjauan lapangan beberapa minggu lalu yang dilakukan oleh Komisi I bersama Dinas Perizinan dan Satpol PP terhadap aktivitas pembangunan pabrik dan gudang milik PT Cosmax di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal.
Dalam peninjauan sebelumnya, ditemukan bahwa perusahaan tetap melanjutkan pembangunan meski sudah pernah dikenai tindakan penertiban ringan (tipiring) dan telah menerima surat teguran resmi dari Dinas Perizinan, mengingat proyek tersebut belum mengantongi izin yang sah.
RDP yang dihadiri lengkap oleh anggota Komisi I DPRD, perwakilan perusahaan, Kepala Desa setempat, serta warga yang mengaku sebagai korban dugaan mafia tanah, menjadi ruang klarifikasi terbuka. Namun, pihak PT Cosmax tidak dapat menunjukkan bukti survei maupun dokumen perizinan yang diminta.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana (Ipek) dari Fraksi Partai Gerindra, dengan tegas meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.
“Solusinya adalah tempuh perizinan, baru boleh beraktivitas. Kalau belum ada, berarti Anda tidak boleh aktivitas, dan akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP. Kami sangat mendukung investor di Kabupaten Bogor, tetapi harus sesuai aturan,” tegas Ipek dalam pernyataannya.
Komisi I juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik pembangunan ilegal, dan akan mengawal proses ini hingga ke tahap penegakan hukum jika diperlukan.
Sebelumnya, tim Komisi I DPRD melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menemukan aktivitas konstruksi aktif, meskipun belum ada izin resmi yang dikeluarkan.
Langkah tegas DPRD Kabupaten Bogor ini menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan, serta melindungi tata kelola perizinan dan kepentingan masyarakat dari praktik-praktik yang tidak sesuai hukum.(Hesty)
Leave a Reply