
Gunung Putri, Kabupaten Bogor Rajawali Sriwijaya– Polemik dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 2 Gunung Putri semakin memanas. Pihak sekolah melalui Humas SMPN 2 Gunung Putri secara tegas membantah adanya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
“Kami tidak pernah melakukan pengadaan atau penjualan LKS. Kalau dulu, sekitar 20 tahun yang lalu, memang pernah ada penjualan LKS. Tetapi sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar perwakilan Humas SMPN 2 Gunung Putri saat dikonfirmasi.
Namun, bantahan tersebut justru terbantahkan dengan pengakuan langsung dari bendahara sekolah, Pak Wawan, yang mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembelian LKS menggunakan dana BOS. Bahkan, transaksi dilakukan melalui mekanisme transfer ke vendor penyedia, sebuah pola yang memperkuat dugaan adanya praktik sistematis dalam pengadaan yang dilarang keras oleh aturan pemerintah.
Fakta kontradiktif ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS di SMPN 2 Gunung Putri. Apalagi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Juknis BOS (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023) secara jelas melarang sekolah melakukan pengadaan maupun mewajibkan pembelian LKS.
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menilai bantahan humas hanyalah bentuk pengalihan isu. “Bendahara sendiri sudah mengaku. Artinya, ada fakta yang tidak bisa dibantah. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk pengadaan LKS. Ini harus diusut tuntas oleh Inspektorat dan aparat hukum,” tegas KCBI.
Kasus ini menegaskan adanya dualisme narasi antara humas dan bendahara, namun fakta pengakuan penggunaan dana BOS untuk pembelian LKS membuat dugaan pelanggaran semakin kuat.
(red)


Leave a Reply