Advertisement

Skandal Nias Selatan: Camat Hilimegai Nekat Rangkap Jabatan PJ Kades Tegizita, Aturan Negara Dilanggar!

Nias Selatan Rajawali Sriwijaya– Aturan dan Undang-Undang seakan diabaikan demi kepentingan tertentu oleh pejabat struktural di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Fakta ini mencuat setelah Camat Hilimegai, Apolonias Nduru, S.Pd.SD, diketahui merangkap jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Tegizita.

Praktik rangkap jabatan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang secara tegas melarang pejabat seperti Camat merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.

Salah satu sumber masyarakat, FR, pada 25 September 2025 menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan konflik pendapat di tengah warga, terutama terkait posisi Sekretaris Desa (Sekdes) Tegizita, Yaferius Nduru, S.Pd.

Yaferius sendiri sudah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Sekdes Tegizita melalui surat pernyataan resmi tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditujukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Alasan pengunduran diri tersebut lantaran dirinya terdata sebagai calon ASN PPPK paruh waktu di lingkungan SMPN 1 Hilimegai. Surat tersebut ditembuskan kepada Kades Tegizita dan Camat Hilimegai.

Namun, menurut FR, pengunduran diri itu tidak digubris oleh PJ Kades Apolonias. Bahkan, diduga ada upaya penyalahgunaan jabatan dan manipulasi dokumen perjanjian di lingkungan Dinas Pendidikan melalui UPTD SMPN 1 Hilimegai.

Tokoh masyarakat Hilimegai menegaskan, rangkap jabatan Camat Hilimegai sebagai PJ Kades Tegizita berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar hukum. Jika terbukti, konsekuensinya bisa berupa:

Teguran lisan atau tertulis,

Pemberhentian sementara, bahkan

Pemberhentian tetap.

Selain itu, pelanggaran rangkap jabatan juga dapat berimplikasi pada sanksi hukum, termasuk pengembalian dana APBN/APBD jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang maupun indikasi korupsi.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Jul B. Simbolon, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan.

“Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015, seorang Camat dilarang rangkap jabatan sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa. Jika ini benar dibiarkan, maka pemerintah Kabupaten Nias Selatan patut diduga melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Masyarakat pun mendesak Bupati Nias Selatan agar segera mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan, serta mencegah praktik rangkap jabatan yang dinilai telah mengelabui masyarakat Desa Tegizita
(tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *