Advertisement

37 Milyar Normalisasi Sungai Kelekar:WRC Prabumulih ” Jangan Main-Main Uang Rakyat

Prabumulih (Sumsel) 28 September 2025 Rajawali Sriwijaya News. com

Heboh Proyek Milyaran Normalisasi Sungai Kelekar Di Kota Prabumulih tahun Anggaran 2024 lalu, menyisakan cibiran pada anggaran yang tidak ada manfaat.

Hasil pemeriksaan atas realisasi belanja modal sebesar Rp 251.051.778.496.09 diketahui bahwa diantaranya terdapat belanja modal pekerjaan Normalisasi Sungai kelekar pada dinas PUPR ,

secara uji petik atas dokumen penganggaran laporan realisasi fisik dan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban menunjukkan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa belanja hibah serta belanja modal yang tidak tepat.

Pebrianto selaku ketua WRC kota Prabumulih mengatakan apabila suatu anggaran yang judulnya belanja modal namun dimasukan didalam belanja barang dan jasa, bisa di kategori kan penyalahgunaan anggaran,

Pebri juga menambahkan apabila belanja modal tetapi dianggarkan di barang dan jasa* dapat dianggap sebagai kesalahan atau bahkan melawan hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa pertimbangan:

  • Sanksi administratif: Pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, penundaan atau pencabutan hak, atau sanksi lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Sanksi hukum: Jika kesalahan atau penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara, maka pejabat yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana penjara atau denda.

*UU yang mengatur sanksi:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk belanja modal dan belanja barang dan jasa.
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Undang-undang ini mengatur tentang perbendaharaan negara, termasuk pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
  • Pasal 23 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Pejabat yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
  • Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda.

Dengan demikian, belanja modal tetapi dianggarkan di barang dan jasa dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diatur oleh beberapa undang-undang yang terkait dengan keuangan negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi”Tutup Pebri.

hal ini disampaikan Pebri sebagai kontrol sosial, akan mempertanyakan kepada pihak terkait, termasuk DPRD agar kedepan tidak terjadi hal seperti ini lagi, terlepas disengaja atau tidak di sengaja menurut nya, belanja modal yang di anggarkan belanja barang dan jasa sudah sangat tidak tepat dan harus di pertanggungjawab kan.

(Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *