Advertisement

LSM KCBI MURATARA MENGECAM KERAS PERLAKUAN RS CHATIB QUZWAIN YANG TELANTARKAN PASIEN.

Sarolangun Jambi, provinsi Jambi -LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Muratara Mengecam Keras Perlakuan Rumah Sakit Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Sarolangun Jambi yang Menelantarkan Pasien

Pasien Suwarma asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi korban perlakuan tidak layak dari pihak Rumah Sakit Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun Jambi pada Sabtu (27/09). Suwarma, peserta aktif BPJS Kelas II, dirawat di rumah sakit tersebut sejak Rabu (18/9).

Menurut Novandi, anak kandung pasien, pihak rumah sakit beberapa kali memindahkan pasien ke ruangan lain dengan alasan yang tidak jelas. Ketika keluarga meminta penjelasan, mereka mendapatkan perlakuan kasar secara verbal. Pihak rumah sakit bahkan memindahkan pasien ke luar ruangan tanpa tindakan medis, memaksa keluarga menandatangani surat pemulangan pasien.

“Akhirnya pihak keluarga memutuskan membawa pasien pulang dengan hanya dibekali satu botol infus yang sudah terpasang. Setibanya di rumah, kondisi ibu kami kian memburuk dengan gejala lemas dan mual,” ungkap Novandi dengan perasaan kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Supriadi, Ketua LSM KCBI Muratara, mengecam keras perlakuan Rumah Sakit Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain yang menolak dan menelantarkan pasien. Ia meminta Bupati Sarolangun Jambi, aparat penegak hukum (APH), dan pihak terkait menindak tegas rumah sakit tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Supriadi menyebutkan sanksi yang dapat dikenakan, antara lain:

  • Sanksi Pidana: Pimpinan rumah sakit dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp200.000.000 jika tidak memberikan pertolongan pada pasien gawat darurat. Jika mengakibatkan kecacatan/kematian, penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
  • Sanksi Administratif: Rumah sakit dapat dikenakan teguran, teguran tertulis, denda, atau pencabutan izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi dari pihak Rumah Sakit Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain terkait kejadian tersebut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *