Advertisement

Dana Revitalisasi Diduga Diselewengkan! Ketua KCBI Ungkap Permainan Kotor di SMPN 32 OKU

OKU Rajawali Sriwijaya – Pembangunan Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 32 OKU, kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penggunaan rangka baja yang tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Informasi ini diterima oleh awak media dari jhony, ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) OKU.

Menurut Jhony Selaku Ketua LSM KCBI OKU, terdapat indikasi bahwa rangka baja yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan campuran antara yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Non SNI

“Penggunaan rangka baja campuran ini terlihat jelas. Ada yang berlabel SNI, tapi tidak sedikit yang tidak berlabel SNI, ” ujarnya.

Lebih lanjut , Jhon menduga bahwa praktik ini merupakan trik kotor yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan Pembangunan untuk mengelabuhi Dinas Pendidikan dan masyarakat.

Seolah-olah pemakaian rangka baja sudah sesuai dengan RAB dan berlabel SNI, padahal kenyataannya tidak demikian, ” tegasnya.

Selain itu, Ia juga menyoroti dugaan penggunaan besi Non SNI (“Besi banci”) pada bangunan, yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB.

“Dugaan kuat muncul bahwa kepala sekolah SMPN 32 OKU, yang bernama Yanti, SPd., MM., sengaja” memihak ketigakan” proyek pembangunan ini dengan menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai aturan, program revitalisasi satuan pendidikan harus dikelola secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan dialihkan begitu saja ke kontraktor.

Ancaman Sanksi untuk Kepala Sekolah :

Jika dugaan keterlibatan pihak ketiga ini benar, kepala sekolah dapat dijerat berbagai sanksi tegas, Mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan dari posisi kepala sekolah. Bahkan, apabila ditemukan adanya praktik Suap, Gratifikasi, atau mark-up anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka jeratan Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menunggu.

Sejumlah regulasi jelas mengatur bahwa setiap proyek pendidikan dengan dana APBN/APBD wajib mematuhi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan pendidikan. Mengalihkan proyek tanpa prosedur resmi bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Yang lebih mencurigakan, papan Informasi proyek yang di pasang di belakang pembangunan sekolah. Padahal, papan Informasi seharusnya menjadi sarana keterbukaan publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.

Minimnya transparansi ini memperkuat dugaan adanya praktik gelap yang sengaja ditutupi. Publik pun mempertanyakan berapa sebenarnya nilai anggaran yang dikucurkan negara untuk proyek revitalisasi SMPN 32 OKU.

Sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan daerah mendesak agar Inspektorat, aparat penegak hukum, dan Kementerian Pendidikan segera turun tangan. Jika benar terbukti ada pihak ketigakan ” tanpa mekanisme yang benar, kepala sekolah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai dana revitalisasi pendidikan yang berasal dari uang rakyat berubah menjadi bancakan oknum di sekolah. Kepala sekolah adalah penanggung jawab penuh, tidak boleh sembarangan melempar proyek ke pihak ketiga tanpa aturan, ” tegas ketua KCBI.

Kesimpulan :

Proyek revitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan mutu sekolah kini justru dibayngi dugaan penyimpangan. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab mutlak tidak bisa berkelit dari aturan hukum. Jika terbukti, sanksi administratif hingga pidana bisa menjeratnya.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum, unit Tipikor dan Kejaksaan, segera turun melakukan penyelidikan. Desakan ini penting agar proyek revitalisasi pendidikan tidak menjadi ladang bancakan oknum, melainkan benar-benar bermanfaat untuk peningkatan mutu belajar siswa.

Hingga berita yang kedua ini di terbitkan, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun dari dinas terkait.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *