Advertisement

KCBI: Bank BJB Syariah Rugikan Nasabah, Nilai Angsuran Naik Tanpa Dasar Hukum

Jakarta, 27 Oktober 2025 Rajawali Sriwijaya—
Kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan syariah kembali goyah setelah mencuat dugaan perubahan nilai angsuran rumah secara sepihak oleh Bank BJB Syariah Cabang Depok.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyatakan kecaman keras dan menyebut tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen serta nilai-nilai keuangan syariah yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan transparansi.

Ketua Umum KCBI, Joel Barus Simbolon, menegaskan bahwa tindakan Bank BJB Syariah tersebut tidak hanya melukai nasabah, tetapi juga mencoreng citra lembaga keuangan syariah di mata publik.
Menurutnya, kasus ini memperlihatkan adanya kelalaian serius dalam sistem pembiayaan dan lemahnya pengawasan internal.

“Ini bentuk kecurangan yang tidak bisa ditoleransi. Nasabah merasa dicurangi karena nilai angsuran tiba-tiba naik tanpa penjelasan resmi. Bank syariah seharusnya berdiri di atas asas amanah dan keadilan, bukan membuat rakyat bingung dengan alasan administratif,” ujar Joel Barus Simbolon dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Joel menjelaskan, KCBI telah menerima laporan dari salah satu nasabah Bank BJB Syariah yang mengeluhkan perubahan jumlah angsuran rumah tanpa pemberitahuan resmi. Dalam komunikasi antara nasabah dan pegawai bank bernama Nurul Kaelani, sempat muncul pernyataan yang tidak meyakinkan hingga akhirnya diakui terjadi kesalahan di bagian pembiayaan.
Namun hingga berita ini dirilis, pihak Bank BJB Syariah Cabang Depok belum memberikan tanggapan resmi atas insiden tersebut.

“Sikap diam dari manajemen bank justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. Ini bukan sekadar kesalahan teknis — ini masalah tanggung jawab dan integritas lembaga keuangan,” tegas Joel.

Sebagai langkah nyata, KCBI telah menurunkan tim pendamping hukum untuk membantu nasabah korban yang merasa dirugikan. Lembaga ini juga akan melayangkan laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran sistem dan etika pelayanan di Bank BJB Syariah.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau manipulasi dalam proses pembiayaan, KCBI akan mendorong langkah hukum baik perdata maupun pidana. Kami berdiri di sisi rakyat, bukan di sisi kekuasaan,” tegasnya lagi.

Joel juga menyoroti aspek moral dan nilai syariah yang tercoreng akibat kasus ini. Ia mengingatkan bahwa label syariah tidak boleh dijadikan topeng untuk praktik bisnis yang merugikan konsumen.

“Keuangan syariah seharusnya menjadi simbol keadilan dan kepercayaan. Jika lembaga syariah justru bermain di wilayah abu-abu dan tidak transparan, maka itu sama saja mengkhianati ruh syariah itu sendiri,” pungkas Joel Barus Simbolon.

Tentang KCBI

Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada advokasi publik, pemberantasan korupsi, serta perlindungan hak-hak konsumen dan masyarakat kecil.
KCBI aktif melakukan pendampingan hukum dan investigasi terhadap berbagai kasus yang melibatkan lembaga publik dan swasta di seluruh Indonesia.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *