Advertisement

Polsek Jonggol Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Gunakan Mobil Modifikasi

BOGOR, Rajawali Sriwijaya– Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol di bawah pimpinan Panit Reskrim IPDA Arfian Firmansyah Putra, S.H., CPHR berhasil mengamankan seorang pria pelaku dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 01.55 WIB di Jl. Pasar Lama, Kp. Jonggol, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pelaku berinisial DC (33), warga asal Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, dan berdomisili di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diamankan saat mengendarai mobil Ford Everest 2.5 XLT warna putih dengan nomor polisi B-1013-FKR.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa bagian kabin kendaraan telah dimodifikasi menjadi tangki penampung BBM jenis solar bersubsidi. Berdasarkan keterangan pelaku, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Gunung Putri, Cileungsi, Klapanunggal, dan Jonggol.

Kapolsek Jonggol, KOMPOL Hida Tjahjono, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Perkara ini sedang kami tangani dan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jonggol,” ujar Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit Ford Everest 2.5 XLT warna putih No. Reg: B-1013-FKR, dilengkapi tangki modifikasi berisi BBM jenis solar bersubsidi

52 lembar pelat nomor kendaraan

Uang tunai sebesar Rp 1.220.000

1 unit handphone Redmi A1 berisi 30 gambar barcode pengisian BBM bersubsidi

1 lembar STNK kendaraan atas nama Tjio Liana Dewi Nyoto R

1 buah mesin pompa 12 volt

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga kuat melakukan penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi menggunakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polsek Jonggol menyampaikan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

(tim)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *