
BOGOR, Rajawali Sriwijaya— Maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan trotoar dan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari publik. Dugaan adanya keterlibatan Karang Taruna dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam pengelolaan area tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang dasar hukum dan legalitas pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan komersial.
Saat dikonfirmasi terkait maraknya PKL yang menguasai trotoar di sekitar alun-alun, Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, tidak memberikan tanggapan. Sikap diam aparat penegak perda ini menambah tanda tanya publik terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.
Sementara itu, Camat Jonggol, Andri Rahman, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di area tersebut.
“Bila tidak sesuai aturan, kita tegakkan aturan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Menurut Andri, langkah penertiban akan diawali dengan sosialisasi bersama para pedagang, yang difasilitasi oleh Karang Taruna Desa Jonggol, agar proses berjalan kondusif dan tidak menimbulkan gesekan.
“Penertiban akan dilakukan, tapi sebelumnya akan diadakan sosialisasi bersama PKL yang difasilitasi Karang Taruna,” katanya.
Camat Jonggol juga mengungkapkan bahwa pengelolaan area di luar alun-alun ternyata dilakukan oleh Karang Taruna, bukan oleh Bumdes seperti yang sempat beredar di masyarakat.
“Informasi yang kami dapat, pengelolanya dari Karang Taruna. Bumdes hanya mengelola area di dalam Alun-Alun,” jelasnya.

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), AM Sandi Bonardo, menyoroti kejanggalan dalam pengelolaan kawasan Alun-Alun Jonggol yang merupakan aset pemerintah daerah dan berstatus ruang terbuka hijau (RTH).
“Saya dapat informasi bahwa Bumdes Jonggol dan Karang Taruna Jonggol mendapat izin dari Badan Aset Pemda untuk mengelola Alun-Alun yang merupakan taman RTH. Pertanyaannya, dasar apa Badan Aset Pemda memberikan izin untuk mengkomersilkan taman RTH?” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Menurut Sandi, bila benar Badan Aset Pemda Kabupaten Bogor mengeluarkan surat izin atau pinjam pakai kepada Bumdes, maka kebijakan tersebut harus segera dievaluasi karena bertentangan dengan berbagai regulasi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan ruang terbuka hijau untuk kegiatan komersial seperti PKL melanggar sejumlah peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — mewajibkan kota memiliki minimal 30% RTH, dan pengalihan fungsi RTH dapat dikenakan sanksi pidana.
- Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum — melarang penggunaan fasilitas umum, trotoar, dan taman untuk aktivitas berjualan.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 — menegaskan bahwa RTH tidak boleh dialihfungsikan secara permanen.
“Surat izin dari Badan Aset Pemda harus dievaluasi karena ini bertabrakan dengan Undang-Undang, baik UU Lalu Lintas maupun UU Penataan Ruang,” tegasnya.
Praktik perdagangan di kawasan trotoar dan RTH tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga merusak tata kota, mengurangi fungsi ekologis ruang hijau, serta mengancam keselamatan pejalan kaki. Pemerintah Kabupaten Bogor diminta segera bertindak tegas agar kawasan Alun-Alun Jonggol kembali berfungsi sebagaimana mestinya sebagai ruang publik yang bersih, tertib, dan aman.
(red)


Leave a Reply