Advertisement

PD SPME Mandek Total: Tidak Serahkan Laporan Keuangan 2023, Investasi Daerah Rp3,28 Miliar Terancam ‘Tidur Mati’

Muara Enim — Situasi memprihatinkan menyelimuti Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME). Badan usaha milik daerah yang dibentuk untuk mendorong perekonomian dan membuka lapangan kerja itu tidak menyampaikan laporan keuangan tahun 2023, sekaligus terdeteksi tidak melakukan aktivitas transaksi selama setahun penuh. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas, transparansi, dan arah pengelolaan perusahaan tersebut.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, nilai Investasi Jangka Panjang Pemkab Muara Enim tercatat mencapai Rp343,9 miliar, meningkat 2,79% dari tahun sebelumnya. Namun di balik angka tersebut, terdapat kejanggalan serius pada investasi yang ditanamkan negara melalui PD SPME.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim memiliki penyertaan modal sebesar Rp2 miliar, dengan porsi kepemilikan mencapai 92,93%. Ironisnya, meski memiliki modal dominan, perusahaan daerah ini justru tidak menghasilkan aktivitas apa pun selama tahun 2023. Rekening koran PD SPME menunjukkan nol mutasi masuk maupun keluar sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Akibatnya, nilai investasi yang seharusnya berkembang justru mandek pada angka Rp3.286.691.742,18, sama dengan tahun 2022.

Padahal, PD SPME memiliki struktur lengkap:

Direksi yang diangkat melalui Keputusan Bupati Nomor 586/KPTS/V/2020

Badan Pengawas yang dibentuk lewat Keputusan Bupati Nomor 710/KPTS/V/2020

Mandat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, serta memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa manajemen PD SPME gagal menjalankan peran fundamentalnya. Tidak hanya tidak aktif, tetapi juga melalaikan kewajiban dasar berupa penyampaian laporan keuangan unaudited, yang merupakan indikator utama transparansi dan akuntabilitas BUMD.

Minimnya pengawasan dan lemahnya fungsi kontrol dari Badan Pengawas turut menjadi sorotan. Padahal, Badan Pengawas memiliki kewajiban memberikan pendapat dan evaluasi terhadap laporan neraca, laba rugi, dan perubahan modal. Ketiadaan laporan sepanjang 2023 mengindikasikan macetnya mekanisme pengawasan internal.

Para pemerhati anggaran daerah menilai kondisi ini dapat menjadi potensi kerugian investasi, mengingat dana publik yang ditanamkan tidak menghasilkan aktivitas ekonomi, bahkan tidak menunjukkan tanda-tanda pengelolaan yang sehat. Lebih jauh, hal ini menimbulkan pertanyaan: untuk apa direksi dan badan pengawas dibentuk jika perusahaan berjalan tanpa denyut nadi sepanjang tahun?

Kini, publik menantikan langkah tegas Bupati Muara Enim untuk mengevaluasi total kinerja direksi dan badan pengawas PD SPME. Jika tidak, investasi daerah berpotensi tetap menjadi aset ‘mati suri’, sementara kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD semakin merosot.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *