
Medan, 24 November 2025 LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS melakukan audiensi dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Pertemuan tersebut berlangsung di kantor BBPJN Sumut, Jl. Sakti Lubis No 1 Medan Sumatera Utara, untuk membahas percepatan penanganan longsor yang terjadi di ruas jalan Sigarattung Desa Huta Ginjang Kec.Simanindo, Kab. Samosir, Prov. Sumatera Utara.
Surat Permohonan Audiensi dan Konsultasi yang dikirimkan langsung oleh Roni Pangihutan Napitu, S.H., Rudi Chanjaya Sidabutar S.H., dan Gunawan Laurensius Sihaloho, S.H., dari Kantor Hukum LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan desakan dari LAW office tiga R kepada pihak PUPR ternyata mereka menanggapi dengan baik dan langsung di kordinasikan ke pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Dalam Audiensi tersebut, Bartolomeus Adi Saputra Situmorang, Dodi Sinaga, Calvin Lumbanraja dan Fransiskus Manik yang mewakili dari LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS menyampaikan bahwa kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, serta mengganggu akses wisata di kawasan Danau Toba. Ia menegaskan perlunya langkah Pemerintah yang lebih serius dan cepat untuk penanganan jalan longsor tersebut.
“Kami merasa prihatin atas ketidakseriusan pemerintah dalam menangani dalam hal ini. Kejadian ini sudah terjadi cukup lama, jika diperhitungkan dengan waktu bisa terhitung hampir 1 Tahun,
Namun tindakan dari pihak pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan kembali atas jalan longsor tersebut,” Ujar dari Bartolomeus A.S Situmorang selaku Ketua perhimpunan Mahasiswa Samosir (PERMASI).
Pihak BBPJN Sumut Devi Candra selaku Kepala Satuan Kerja (KASATKER) yang di dampingi Oleh Gustaf Tampubolon selaku Asisten Pelaksana Satker dan Pahom Sihombing selaku KTU PPK 28 Samosir, menyampaikan bahwa pihak dari mereka tidak hanya tinggal diam, mereka sedang berupaya berkordinasi ke pihak Pusat dalam hal meminta dana. Akan tetapi anggaran sedang terbatas dikarenakan efisiensi.
“Kami sedang berupaya untuk tetap berkordinasi kepada pihak pusat, akan tetapi anggaran belum bisa disalurkan di tahun 2025, dikarenakan terjadinya efisiensi secara Nasional. Namun kita sudah menerima titik terang dari pusat, bahwasanya di tahun 2026 awal bulan pembangunan akan dilanjutkan kembali dengan jembatan Permanen yang terbuat dari besi dengan total anggaran 30 Miliar.
Kami juga meminta agar dari pihak LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS membantu kami dalam hal menyampaikan hasil audiensi kita ini kepada Masyarakat samosir, supaya mereka tidak merasa bahwasanya pemerintah tidak berupaya untuk menangani jalan longsor tersebut”, ujarnya
LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS menyampaikan apresiasi kepada BBPJN Sumut atas respon yang baik. Mereka mengharapkan Pemerintah khususnya Pihak BBPJN Sumut berkomitmen untuk mengkawal pembangunan jalan longsor ini sampai selesai.( red)


Leave a Reply