Advertisement

Kuasa Hukum Pertanyakan Kewenangan Polsek Tamalate: Penetapan Tersangka Dinilai Janggal, Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan

Takalar — Penanganan perkara yang menimpa Syarifuddin Dg Sitaba memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Hidayat Amahoru, SH, MH, bersama Andi Salim Agung, SH.CLA,melayangkan kritik keras terhadap langkah penyidik Polsek Tamalate, yang menetapkan dan menahan klien mereka selama 32 hari, meski lokasi kejadian berada di Kabupaten Takalar, bukan Makassar.

Menurut kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan pelapor Sarifuddin Dg Sitaba dan melibatkan empat terlapor—Arsyad, Ayyu, Emang, dan Wandi—terjadi di Desa Aeng Towa, Dusun Kampung Tangnga, wilayah hukum Polsek Galesong Utara. Tiga saksi juga telah menguatkan bahwa kejadian berlangsung di tempat tersebut.

“Ini bukan perkara abu-abu. TKP jelas berada di Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Namun klien kami justru ditahan oleh Polsek Tamalate. Ada apa ini?” tegas kuasa hukum.

Pemerintah Dusun Benarkan Letak TKP: Bukan Wilayah Kota Makassar
Kejanggalan semakin menguat setelah kuasa hukum mengonfirmasi langsung aparat pemerintah setempat. Pihak dusun menegaskan peta blok kejadian berada di dalam wilayah Kabupaten Takalar.

“Kalau seseorang menyebran kesebelah barulah masuk Makassar. Tapi lokasi peristiwanya bukan di sana. Jadi dasar apa Polsek Tamalate menahan klien kami?” ujar salah satu pengacara.

Kuasa Hukum Datangi Polsek Galesong Utara: Fakta Baru Mulai Terkuak
Pada 26 November 2025, kuasa hukum bersama sejumlah jurnalis mendatangi Polsek Galesong Utara. Mereka menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan tambahan mengenai kronologi yang sebenarnya terjadi.

Penyidik Polsek Galesong Utara membenarkan bahwa pendalaman kasus masih berlangsung dan keterangan saksi menjadi bagian penting dari pengembangan perkara.

Meski menghargai proses di Galesong Utara, kuasa hukum menilai ada ketidaksinkronan antarpenyidik yang perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak dibuat bingung.

Sorotan ke Polsek Tamalate: Dugaan Kekeliruan Prosedur Menguat
Penahanan Syarifuddin di Polsek Tamalate menjadi titik kritik paling keras. Kuasa hukum bersuara lantang bahwa penanganan perkara lintas wilayah tanpa dasar yang jelas dapat membuka ruang kesalahan prosedur dan memicu ketidakpercayaan publik.

“Kami meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk turun tangan. Perlu evaluasi menyeluruh agar tidak ada tindakan yang melampaui batas kewenangan. Penyidikan harus jernih, transparan, dan bebas intervensi,” tegas kuasa hukum.

Mereka juga menilai minimnya keterbukaan informasi dari Polsek Tamalate telah memicu spekulasi dan membiarkan publik bertanya-tanya mengenai dasar hukum penahanan tersebut.

Hingga berita ini dimuat, Polsek Tamalate maupun Polda Sulsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan evaluasi. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memastikan alasan penahanan yang dianggap tidak sejalan dengan locus delicti perkara.

Team Redaksi
Sorotanpublic.com
Nomor Hp Redaksi :
Nomor kuasa hukum :

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *