
DIDUGA KEPALA SDN 18 OKU MENGABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DAN KONFIRMASI LSM KCBI SEAKAN-AKAN MERASA KEBAL HUKUM.
BATURAJA, Mitramabes Com Desember 2025.– Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi dengan Nomor surat: 204/KL/KCBI/XI/2025. Kepada Kepala SD Negeri 18 OKU terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam proses Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun Ajaran 2025-2026, yang mematok harga seragam sebesar Rp 460.000,- per siswa.
🏛️ Dasar Hukum dan Ancaman Tindak Pidana Korupsi
KCBI menegaskan bahwa dugaan pengadaan seragam yang diwajibkan dan dipatok harga oleh pihak sekolah ini memiliki potensi kuat untuk dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau Gratifikasi, di samping melanggar regulasi pendidikan.
- Dasar Hukum Regulasi Pendidikan dan Pungli
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), yang mewajibkan Pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu tanpa dipungut biaya bagi siswa di sekolah negeri.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pasal 13 ayat (1) melarang sekolah memfasilitasi atau mewajibkan pembelian seragam dari sekolah.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SATGAS SABER PUNGLI).
- Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK)
Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat dijerat menggunakan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dugaan Pungli ini berpotensi melanggar pasal-pasal berikut:
Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor: Mengenai tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 12 Huruf e UU Tipikor (Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan):
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
- Ancaman Pidana
Berdasarkan UU Tipikor, ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 12 Huruf e (Pemerasan) adalah:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan
Pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KCBI mendesak Kepala SD Negeri 18 OKU untuk segera merespons dan memberikan klarifikasi resmi dan transparan dalam waktu yang ditentukan.
Jika tidak ada respons memadai, KCBI akan memproses temuan ini ke jalur hukum melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum dan mendorong penanganan oleh SATGAS SABER PUNGLI serta Inspektorat Daerah, dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort setempat.*
Red


Leave a Reply