Advertisement

KCBI Kecam Keras Kriminalisasi Jurnalis, Minta Oknum Kades Sadeng Ditangkap

BOGOR – Rajawali Sriwijaya
Kebebasan pers kembali tercoreng. Delapan jurnalis dari berbagai media diduga mengalami intimidasi dan upaya kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada 14 Desember 2025. Insiden ini terjadi ketika para jurnalis melakukan liputan investigatif terkait dugaan aktivitas ilegal berskala besar yang disebut-sebut berlangsung di kediaman seorang oknum Kepala Desa Sadeng.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi, para jurnalis justru menghadapi tekanan setelah istri kepala desa diduga memprovokasi warga sekitar dengan menuding jurnalis melakukan pemerasan. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada pengamanan para jurnalis oleh Polsek Leuwiliang.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, verifikasi alat kerja jurnalistik, serta pengecekan bukti yang dibawa para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan pemerasan tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum. Seluruh jurnalis akhirnya dilepaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, investigasi tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu dengan metode jurnalistik yang terukur dan berhati-hati. Tim jurnalis mengaku mengantongi sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan indikasi kuat adanya dugaan aktivitas ilegal di sekitar rumah oknum kepala desa tersebut.

Temuan lapangan yang berhasil dihimpun antara lain dugaan praktik penyulingan oli palsu menggunakan berbagai merek, aktivitas penggilingan emas ilegal dengan peralatan khusus, serta ditemukannya alat penghisap sabu (bong) yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui media ini mengaku telah lama mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut, namun memilih bungkam karena khawatir akan intimidasi.

“Kami sudah lama curiga, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut bermasalah. Saat wartawan datang justru mereka yang diamankan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Ketua KCBI secara tegas mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada pelepasan jurnalis semata, melainkan mengusut substansi dugaan kejahatan yang diungkap dalam liputan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaporkan, menangkap, dan memproses hukum oknum kepala desa yang diduga memproduksi oli palsu dengan berbagai merek. Perbuatan ini jelas merugikan masyarakat luas dan tidak boleh dilindungi oleh kekuasaan jabatan,” tegas Ketua KCBI dalam pernyataan resminya.

Ia juga meminta aparat bertindak profesional dan transparan, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Temuan alat penghisap sabu di lokasi tidak boleh diabaikan. Kami meminta aparat segera melakukan pemeriksaan urine terhadap oknum terkait guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Bogor (FWBB), Iwan Boring, menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kriminalisasi jurnalis adalah ancaman serius bagi demokrasi. Aparat wajib melindungi kerja pers, bukan justru membiarkan intimidasi terjadi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas ilegal yang terungkap, sementara oknum Kepala Desa Sadeng juga belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Publik kini menanti langkah tegas kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan tersebut secara profesional dan transparan. Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, integritas aparatur desa, serta komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *