
LINGGA — Dugaan praktik pertambangan bauksit yang merusak lingkungan dan disinyalir kebal hukum kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini sorotan tertuju pada aktivitas tambang di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang dinilai telah mengancam kelestarian hutan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera turun tangan. Ia mendesak Presiden memerintahkan para menteri terkait bersama Polri dan TNI melakukan tindakan tegas dan menyeluruh terhadap dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
“Mulai sekarang situasi ini sangat urgent dan mendesak. Negara tidak boleh kalah oleh perusak lingkungan yang berlindung di balik aktivitas pertambangan,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Tambang Misterius, Izin Dipertanyakan
Kasus pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan setelah MPKL (Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Apa keadilan hanya berlaku untuk rakyat kecil? Apakah hukum hanya berpihak pada penguasa?” ujar Ruslan, perwakilan MPKL.
Berdasarkan hasil penelusuran redaksi dan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas pertambangan bauksit diduga berlangsung di wilayah konsesi PT Hermina Jaya, dengan keterlibatan CV Samudra Energi Prima, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha asal Jakarta berinisial EY. Operasional di lapangan diduga dikendalikan oleh seorang pelaksana berinisial RMP.
Ironisnya, aktivitas ini terkesan tertutup dan nyaris luput dari pemberitaan. Warga menyebut, jalan-jalan tambang dibuka menembus kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang jelas, berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Jetty Bermasalah, Segel Pernah Dipasang
Tak hanya itu, CV Samudra Energi Prima juga diduga menggunakan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya, yang disebut dimiliki pengusaha berinisial S. Jetty tersebut berada di kawasan hutan dan diketahui izin Terminal Khusus (Tersus)-nya telah berakhir serta tidak mengantongi PKKPRL.
Lokasi ini bahkan pernah disegel oleh GAKKUM KLHK pada tahun 2021. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pengapalan bauksit tetap berjalan. Informasi yang dihimpun menyebut, sekitar 10 tongkang bauksit telah dijual ke PT Winner, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial T dan K.
Pada Mei 2025, lokasi loading sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas hanya dalam waktu dua minggu, dan aktivitas kembali berjalan seperti biasa.
Dijaga Brimob, Publik Bertanya
Temuan lain yang memicu kegelisahan publik adalah keberadaan puluhan ribu ton stockpile bauksit yang ditumpuk di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Lokasi tersebut bahkan dijaga oleh personel Brimob, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
“Apakah ini proyek strategis nasional atau objek vital negara? Jika bukan, mengapa dijaga aparat?” ujar salah satu tokoh masyarakat Lingga.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya kekuatan besar yang membekingi aktivitas tambang tersebut, sehingga terkesan kebal hukum, berbeda dengan penindakan terhadap tambang ilegal lain yang kerap dilakukan secara tegas.
Desakan Tindakan Tegas Negara
MPKL dan tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal serta Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk segera bertindak tanpa pandang bulu.
Jika tidak, masyarakat khawatir kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh.
Menanggapi hal ini, Prof Sutan Nasomal kembali menegaskan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden harus memerintahkan para menteri, Polri, dan TNI untuk melibas dan memproses hukum seluruh pelaku perusakan lingkungan, termasuk para backing-nya. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Menurut Prof Sutan, penegakan hukum yang tegas adalah kunci menjaga kelestarian alam Indonesia.
“Jika hukum ditegakkan, alam akan terjaga. Jika tidak, alam akan terus ‘marah’ kepada kita,” pungkasnya.
Publik kini menunggu langkah nyata negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuasaan modal.
(Redaksi)


Leave a Reply