
BOGOR, Rajawali Sriwijaya— SMP Negeri 1 Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik usai mencuat dugaan praktik penjualan seragam sekolah kepada siswa baru Tahun Ajaran 2024–2025. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan karena sekolah negeri secara tegas dilarang melakukan aktivitas komersial yang berpotensi membebani wali murid dan masuk kategori pungutan liar (pungli).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan biaya pembelian beberapa setel seragam yang mencapai Rp1.400.000 per siswa. Nilai tersebut dinilai tidak wajar dan memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMPN 1 Gunung Putri, Omay Komara, menyampaikan bahwa harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan pihak konveksi, dengan peruntukan beberapa item seragam khas sekolah, seperti baju olahraga, seragam muslim, jaket almamater, serta atribut lainnya.
“Kesepakatan antara orang tua dan komite sekolah. Sekolah tidak ikut campur dalam kesepakatan tersebut. Silakan konfirmasi ke ketua komite sekolah,” ujar Omay singkat. Sabtu (20/12/2025)
Namun pernyataan tersebut justru menuai kritik dari LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Ketua KCBI, Zoel Simbolon, menegaskan bahwa praktik penjualan atau pemaksaan pembelian seragam di sekolah negeri tetap merupakan pelanggaran, meskipun dilakukan melalui komite sekolah.
Menurut Zoel, aturan telah jelas melarang praktik tersebut, di antaranya:
PP Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang satuan pendidikan negeri melakukan kegiatan komersial, termasuk penjualan seragam.
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam, baik saat PPDB maupun kenaikan kelas.
Pemaksaan pembelian seragam berpotensi dikategorikan pungutan liar atau bahkan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
“Sekolah seharusnya melindungi siswa dari beban biaya, bukan justru membebani. Bagi siswa tidak mampu, seragam semestinya difasilitasi, bukan diwajibkan membeli dengan harga tinggi,” tegas Zoel.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penundaan jabatan, hingga pencopotan. Bahkan, jika ditemukan unsur pemerasan atau pemaksaan, tidak menutup kemungkinan dapat diproses secara pidana.
KCBI juga mengimbau para wali murid yang merasa dirugikan untuk:
Melaporkan dugaan tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, atau Ombudsman RI; dan
Menolak pembelian seragam karena tidak bersifat wajib sesuai peraturan perundang-undangan.
“Orang tua jangan takut. Tegaskan bahwa pembelian seragam tidak wajib. Jika ada unsur pemaksaan, segera laporkan,” pungkas Zoel.


Leave a Reply