Advertisement

Ketika Iklan Mengotori Rumah Warga: MyRepublic Dinilai Langgar Etika Dan Hukum, Pengawasan RT Dipertanyakan

BOGOR — Praktik promosi provider internet MyRepublic di Perumahan Griya Cibucil Permai menuai kecaman serius. Alih-alih memperkenalkan layanan secara beretika, perusahaan ini justru diduga mencemari lingkungan warga dengan membuang lembaran brosur iklan secara sembarangan, hingga berserakan di pekarangan rumah dan ruang publik perumahan.


Temuan di lapangan menunjukkan, brosur MyRepublic tidak disalurkan melalui mekanisme yang patut seperti kotak surat, melainkan dilempar dan ditinggalkan di tanah, menciptakan tumpukan sampah promosi. Ironisnya, praktik ini terjadi berulang kali, meski keluhan telah disampaikan kepada Ketua RT setempat, Bapak (I). Fakta ini menguatkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan.


Warga menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap norma hukum dan etika lingkungan. Brosur yang berserakan tidak hanya merusak kenyamanan dan estetika perumahan, tetapi juga berpotensi menyumbat drainase, mempercepat kerusakan lingkungan mikro, dan menambah beban sampah rumah tangga yang bukan berasal dari warga.


Secara hukum, tindakan penyebaran brosur hingga menjadi sampah di lingkungan pemukiman berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya prinsip tanggung jawab produsen atas sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya. Selain itu, perbuatan tersebut dapat dijerat Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan, yang pada umumnya mengatur larangan membuang sampah sembarangan di ruang publik maupun pekarangan warga, dengan ancaman sanksi administratif hingga denda.


Dalih bahwa penyebaran dilakukan oleh mitra atau pihak ketiga tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum MyRepublic. Dalam prinsip hukum korporasi, seluruh aktivitas promosi tetap berada dalam kendali dan tanggung jawab pemberi kerja, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Sorotan juga mengarah pada lemahnya peran pengawasan di tingkat lingkungan. Ketua RT yang telah menerima laporan berulang dari warga dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan kepentingan warga, sehingga praktik yang merugikan ini terus berulang tanpa koreksi.
Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat kelurahan, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi menjadi preseden buruk: korporasi bebas mengotori lingkungan atas nama promosi tanpa konsekuensi hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Sikap diam ini semakin memperkuat pertanyaan publik: apakah kepentingan promosi perusahaan lebih diutamakan daripada hak warga atas lingkungan yang bersih dan tertib?

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *