
PASAMAN BARAT — Konflik serius mengguncang Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua. Seorang pihak bernama Doni Septiawan, S.H. disomasi secara resmi oleh Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) atas dugaan mengaku sebagai Ketua KAN tanpa legitimasi adat yang sah, serta membentuk pengurus secara sepihak di luar mekanisme musyawarah adat.
Somasi keras yang dilayangkan KCBI menyebut tindakan Doni sebagai perbuatan melawan hukum adat dan hukum negara, karena hingga kini Ketua KAN yang sah masih dijabat oleh Uyun Dt. Manindiang Alam, yang tidak pernah diberhentikan melalui forum adat, tidak mengundurkan diri, dan tidak dicabut hak kepemimpinannya oleh ninik mamak.
“Ini bukan sekadar konflik internal. Ini dugaan pengambilalihan lembaga adat secara ilegal. Marwah adat dipertaruhkan,” tegas KCBI dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Pengurus Dibentuk Diam-Diam, Ketua Sah Tak Pernah Dilibatkan
Hasil penelusuran media ini mengungkap bahwa struktur pengurus KAN versi Doni Septiawan dibentuk tanpa sepengetahuan Ketua KAN yang sah, tanpa musyawarah ninik mamak, dan tanpa persetujuan kolektif pemangku adat Nagari Lingkuang Aua.

Langkah tersebut memicu kegaduhan di tengah masyarakat adat dan memunculkan dugaan kudeta lembaga adat berkedok administrasi.
Sejumlah tokoh adat menyebut tindakan tersebut sebagai preseden berbahaya, karena membuka ruang manipulasi kekuasaan adat untuk kepentingan tertentu, termasuk penguasaan tanah ulayat dan pengambilan keputusan strategis nagari.
Berpotensi Pidana dan Perdata
Dalam somasinya, KCBI secara tegas menyatakan bahwa tindakan Doni Septiawan berpotensi melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP apabila terbukti menggunakan surat, cap, atau dokumen yang memuat keterangan tidak sah.

Selain itu, langkah tersebut juga dinilai memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
KCBI memberi tenggang waktu 7 hari kalender agar Doni:
- Menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan Ketua dan Pengurus KAN;
- Membatalkan seluruh keputusan dan struktur pengurus yang dibentuk;
- Tidak lagi menggunakan atribut, cap, atau nama KAN;
- Menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat adat.
Jika somasi diabaikan, KCBI memastikan akan menempuh jalur pidana, perdata, serta melaporkan kasus ini ke pemerintah daerah, lembaga adat tingkat kabupaten dan provinsi, hingga aparat penegak hukum.
Ujian Tegas bagi Pemerintah Daerah
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan institusi adat.
Publik menanti apakah negara akan hadir melindungi tatanan adat yang sah, atau justru membiarkan lembaga adat direbut melalui cara-cara manipulatif dan inkonstitusional.
Konflik KAN Lingkuang Aua bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tetapi tentang masa depan legitimasi adat di Sumatera Barat:
Apakah adat masih berdaulat, atau bisa digeser oleh klaim sepihak yang dibungkus gelar dan kepentingan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada Doni Septiawan, S.H., dan pihak-pihak terkait.
(red)


Leave a Reply