Advertisement

Tambang Emas Ilegal Puluhan Hektar di Pasaman Barat Menggila, Ketua Adat Tegaskan: “Tanah Ulayat Dijarah, Hukum Diuji”

PASAMAN BARAT — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) berskala besar diduga berlangsung tanpa hambatan hukum di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Aktivitas ilegal ini diperkirakan telah merusak sekitar puluhan hektar lahan dan beroperasi sejak bulan Juni 2025 hingga saat ini, dengan menggunakan alat berat ekskavator dan mesin dompeng.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, aktivitas pertambangan dilakukan secara terang-terangan dan masif. Alat berat bekerja hampir setiap hari, membuka lahan, mengeruk material tanah, serta mengolah emas di sejumlah titik.

Skala operasi yang besar ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
bagaimana mungkin kejahatan lingkungan sebesar ini bisa berlangsung berbulan-bulan tanpa tindakan tegas aparat?

Bukan Tambang Rakyat, Melainkan Kejahatan Terorganisir
Penggunaan ekskavator dan mesin dompeng menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan tambang rakyat, melainkan operasi pertambangan ilegal berskala besar yang diduga melibatkan pemodal kuat dan jaringan terorganisir.

Aktivitas ini disinyalir tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan, sebagaimana diwajibkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ketua Adat: Tanah Ulayat Tidak Pernah Diberikan Izin
Ketua Adat Jorong Rimbo Janduang, Armi Dt. Mujuah Batuah, menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan adat atas aktivitas tambang emas yang kini berlangsung di wilayah tersebut.

“Sebagai ketua adat, saya menyatakan dengan tegas bahwa kami tidak pernah memberikan izin, baik secara adat maupun melalui musyawarah nagari, terhadap aktivitas tambang emas ini. Tanah ulayat bukan untuk dijarah, apalagi dirusak demi kepentingan segelintir orang,” tegas Armi Dt. Mujuah Batuah.

Ia menilai penggunaan alat berat menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan, bukan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tambang emas yang menggunakan ekskavator jelas bukan tambang rakyat. Ini adalah bentuk perusakan alam yang menginjak-injak marwah adat dan nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah,” lanjutnya.

Ancaman Lingkungan dan Warisan Bencana
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini mulai dirasakan masyarakat. Aliran sungai di sekitar lokasi dilaporkan keruh dan tercemar, sementara lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan banjir, longsor, serta krisis air bersih.

Menurut Armi Dt. Mujuah Batuah, dampak jangka panjangnya jauh lebih berbahaya.
“Kerusakan hari ini akan menjadi warisan bencana bagi anak cucu kami. Sungai tercemar, tanah rusak, masyarakat menanggung akibatnya, sementara keuntungan dibawa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Desakan Penindakan dan Penegakan Hukum
Masyarakat adat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan dan menutup total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut, menyita alat berat, serta menangkap pemodal dan pengendali, bukan hanya pekerja lapangan.

Jika kejahatan ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya hutan dan tanah ulayat, tetapi juga wibawa hukum negara. Kami masyarakat adat siap berdiri di garis depan untuk mempertahankan tanah pusako kami,” tutup Armi Dt. Mujuah Batuah.

Publik kini menanti langkah tegas Polda Sumatera Barat, Gakkum KLHK, dan Dinas ESDM. Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kalah oleh kepentingan mafia tambang.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *