
BOGOR, Rajawali Sriwijaya–
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor dari Partai NasDem, Rudi Sabana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi usaha Angkringan 27 yang berada di Desa Sukamaju dan Desa Singajaya, kawasan Citra Indah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/12/2025).
Dalam sidak tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menemukan sejumlah pelanggaran administrasi serius, khususnya terkait kelengkapan perizinan usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Angkringan 27 belum menempuh sejumlah dokumen penting, di antaranya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), HGB (Hak Guna Bangunan), serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Sidak ini turut didampingi oleh Camat Jonggol, Kepala Desa Singajaya, serta Satpol PP Kecamatan Jonggol dan Kabupaten Bogor.
Rudi Sabana menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan penertiban perizinan usaha, baik untuk perusahaan restoran, UMKM, maupun seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor.
“Sidak ini bertujuan menata perizinan seluruh pelaku usaha agar menjalankan kewajibannya sesuai aturan dan tertib administrasi,” ujar Rudi Sabana.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan investor.
“Kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya para investor yang berusaha di Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Jonggol Andri Rahman menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah bertemu langsung dengan pemilik Angkringan 27, dan owner menunjukkan itikad baik untuk segera mengurus seluruh perizinan yang belum dimiliki.
“Alhamdulillah, kami sudah bertemu dengan owner Angkringan 27, dan yang bersangkutan beritikad baik untuk mengurus seluruh perizinan yang belum dimiliki,” kata Andri Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Kecamatan Jonggol terbuka terhadap investasi dan berkomitmen tidak mempersulit proses perizinan.
“Kami tidak akan mempersulit investor yang masuk ke Kecamatan Jonggol. Pemerintah kecamatan dan desa siap membantu proses perizinan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Di sisi lain, owner Angkringan 27 mengakui bahwa hingga saat ini usaha yang dijalankannya belum memiliki izin lengkap, namun menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Memang belum ada izin dan akan kami tempuh sesuai aturan,” akunya.
Dari pantauan di lokasi, seluruh aparatur yang hadir dalam kegiatan sidak tersebut dijamu makan siang dengan berbagai menu hidangan. (red)


Leave a Reply