Advertisement

KETUA LEMBAGA KCBI SURATI KPU PALI, MINTA SALINAN SPJ ANGGARAN PILKADA 2024 BERDASARKAN UU

SUMSEL – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI SUMSEL) secara Resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI terkait Permohonan salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran Pilkada Tahun 2024.

Surat Resmi tersebut pertanggal 07Januari 2026 dengan nomor 360/PC/LSM/KCBI/2026 yang ditujukan langsung Kepada Ketua KPU Kabupaten PALI.

Ketua LSM-KCBI SUMSEL menyampaikan bahwa Permohonan Salinan SPJ tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan Pengawasan terhadap Penggunaan Anggaran Pilkada Tahun 2024. Menurutnya, Pengelolaan Keuangan Negara harus dilakukan secara Transparan, Akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku.

Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang KPU dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (2) yang menegaskan bahwa Keuangan Negara harus dikelola secara Transparan dan Akuntabel. Selain itu, ia juga menegaskan Hak Masyarakat atas Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, termasuk Informasi mengenai Anggaran Pilkada Daerah.

Ia juga mengutip ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, yang memberikan ruang bagi Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berperan dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada Pasal 7 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa LSM dapat berperan sebagai Pengawas melalui kegiatan Pengawasan, Advokasi, dan Pelaporan.

Berdasarkan Landasan Hukum tersebut, LSM-KCBI SUMSEL meminta KPU Kabupaten PALI memberikan Salinan SPJ Anggaran Pilkada Tahun 2024. Mereka memberikan tenggang waktu 6 hari kerja Kepada KPU untuk Merespons atas Permohonan tersebut.

Dalam kurun waktu itu, Ketua LSM-KCBI SUMSEL berharap KPU Kabupaten PALI menunjukkan sikap Kooperatif dan Patuh terhadap Peraturan per Undang-Undangan dengan memberikan jawaban resmi serta salinan dokumen yang dimaksud.

Hingga surat tersebut dilayangkan, sejumlah pertanyaan pun muncul di tengah publik:
Apakah Ketua KPU Kabupaten PALI akan memberikan jawaban resmi dengan menyerahkan salinan dokumen yang diminta?

Ataukah KPU akan memilih diam tanpa memberikan penjelasan apa pun?

(TIM)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *