
Pasaman Barat —
Konflik agraria di Pasaman Barat memasuki fase kritis. Panglimo Rajo melontarkan ultimatum terbuka kepada PT Gersindo Minang Plantation dan pemerintah daerah: setiap upaya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) adalah ilegal secara moral, cacat secara hukum, dan menghina martabat adat selama sengketa tanah ulayat dengan Ninik Mamak belum diselesaikan secara tuntas.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras terhadap praktik perpanjangan HGU yang diduga dilakukan di atas lahan bermasalah, tanpa penyelesaian adat yang sah. Panglimo Rajo menegaskan, tanah ulayat bukan objek transaksi birokrasi, melainkan hak kolektif masyarakat adat yang dilindungi negara.
“Selama Ninik Mamak tidak dihormati, selama hak ulayat diabaikan, jangan mimpi HGU diperpanjang. Itu perampasan berkedok investasi,” tegas Panglimo Rajo.
Investigasi awal menunjukkan tidak pernah ada penyelesaian adat yang sah antara PT Gersindo Minang Plantation dengan para pemegang hak ulayat. Namun, indikasi pengurusan perpanjangan HGU tetap berjalan, memunculkan dugaan adanya permainan administratif dan pembiaran sistematis.
Jika benar HGU diproses tanpa penyelesaian konflik adat, maka negara patut diduga sedang melegalkan penguasaan tanah ulayat secara sepihak.
Panglimo Rajo secara terbuka menuding pemerintah daerah berpotensi menjadi kepanjangan tangan kepentingan korporasi jika tetap memfasilitasi perpanjangan HGU. Ia mengingatkan, Perda pengakuan masyarakat adat bukan hiasan lemari arsip.
“Jika pemerintah menutup mata, berarti pemerintah ikut menandatangani ketidakadilan,” katanya.
Api Konflik Siap Menyala
Tokoh adat memperingatkan, pemaksaan perpanjangan HGU berpotensi memicu konflik sosial terbuka.
Ketika jalur adat dan hukum diabaikan, resistensi masyarakat menjadi keniscayaan.
Masyarakat adat menyatakan sikap tegas: tidak ada ruang kompromi atas tanah ulayat yang dirampas.
Investasi yang berdiri di atas ketidakadilan hanya menanam bom waktu konflik.
Negara Diuji: Berdiri Bersama Adat atau Menjadi Algojo Hak Rakyat
Kasus PT Gersindo Minang Plantation kini menjadi batu uji keberpihakan negara. Apakah negara akan menegakkan konstitusi dan adat, atau kembali menjadi alat legitimasi perampasan tanah?
Hingga berita ini diterbitkan, PT Gersindo Minang Plantation dan instansi terkait memilih bungkam, memperkuat kecurigaan publik atas proses perpanjangan HGU yang diduga sarat masalah.
(red)


Leave a Reply