Advertisement

FKBN Sumbar Kawal Aspirasi Adat: Tanah Ulayat Diduga Dikuasai PT Gersindo Minang Plantation

Pasaman Barat — Persoalan dugaan penguasaan tanah ulayat oleh PT Gersindo Minang Plantation kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan adat mendatangi kediaman Wakil Bupati Pasaman Barat guna menuntut kejelasan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak-hak masyarakat adat yang dinilai terabaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Uni Yatul Kubra, Bu Susi, Pak Hendri, dan Tarmizi, Bakorwil FKBN Sumbar, secara langsung mengawal kehadiran para Ninik Mamak untuk berdiskusi dan menyampaikan kegelisahan mereka terkait tanah ulayat yang diduga kuat telah dikuasai secara sepihak oleh PT Gersindo Minang Plantation.

Para pemangku adat menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan adat turun-temurun yang memiliki nilai historis, sosial, dan kultural, sehingga pengelolaannya tidak bisa dilepaskan dari persetujuan dan musyawarah dengan Ninik Mamak sebagai pemegang hak adat yang sah.

“Jika benar ada penguasaan tanpa penyelesaian adat, ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk pengabaian terhadap marwah adat dan kearifan lokal,” ungkap salah satu Ninik Mamak dalam pertemuan tersebut.

Diskusi di kediaman Wakil Bupati itu juga menyoroti lemahnya transparansi serta lambannya penyelesaian konflik agraria, yang dikhawatirkan berpotensi memicu ketegangan sosial berkepanjangan di tengah masyarakat. Para pendamping dari FKBN Sumbar menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada hak ulayat yang tergerus oleh kepentingan korporasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Gersindo Minang Plantation terkait tudingan penguasaan tanah ulayat tersebut.

Sementara itu, masyarakat adat berharap pertemuan ini tidak berhenti pada dialog seremonial semata, melainkan diikuti langkah konkret, audit menyeluruh, serta penyelesaian yang adil dan bermartabat sesuai hukum dan adat yang berlaku.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat: berpihak pada keadilan adat atau membiarkan tanah ulayat terus tergerus atas nama investasi.
(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *