
PALI SUMSEL-Kordinator Wilayah Sumatra Selatan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KORWIL LSM-KCBI SUMSEL) Resmi Melayangkan Surat Klarifikasi ke SMK N 1 Penukal. Yang melakukan Pungli oleh Kepala Sekolah yang sudah berlangsung 3 Tahun.
Surat resmi Klarifikasi LSM-KCBI
Nomor: 359/KFR/KCBI/06/01/2026.
Yang berisi Terkait Pungli ,karena adanya ketentuan dari pihak sekolah yaitu Penebusan Ijaza sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk pembangunan pagar sekolah.
Saat dikonfirmasi awak media ke Ketua LSM-KCBI SUMSEL Eri Wildosen, mengungkapkan memang benar kami telah melayangkan Surat Klarifikasi tersebut ke Pihak Sekolah pada tanggal 06 Januari 2026.
Layangan Surat tersebut bukan hanya masalah Pungli oleh Kepala Sekolah SMK N 1 Penukal,tetapi juga surat Klarifikasi Penggunaan Dana Bos sejak TA 2023-2025.
Ketua LSM-KCBI memberikan penjelasan kepada awak media terkait dengan Kepala Sekolah SMK N 1 Penukal saat menyikapi perihal Surat Klarifikasi tersebut.
Beliau tidak menanggapi untuk melakukan pertemuan, tetapi hanya sekedar menanggapi dengan surat tertulis saja yang isinya sebagai berikut:
Nomor : 421.5/023/SMKN1-PNK/Disdik.SS/I/2026
Surat Balasan verifikasi
Kepada Ketua LSM KCBI
Di Tempat
Dengan Hormat,
Sebelumnya diucapkan terima kasih atas surat saudara Nomor
359/KFR/KCBI/06/01/2026 Perihal Permohonan Klarifikasi Penggunaan Dana Bos dan
Pungli di SMK N 1 Penukal.
Hasil komunikasi kami dengan berbagai pihak terkait dengan hak jawab atas surat
saudara, sesuai dengan amanat Undang-Undang keterbukaan informasi, pasal 184
KUHAP, dan pasal 368 KUHAP perlu disampaikan bahwa :
- Setiap tahap penerimaan dan realisasi Penggunaan Dana Bos SMK N 1 Penukal
termasuk SMK se Sumsel selalu dilakukan audit dari Inspektorat Provinsi
Sumatera Selatan,
(contoh surat Inspektorat) nomor:
700/1141/ITDAPROV.III/2024 Tentang permintaan data/dokumen penggunaan
dana Bos, tanggal 24 Oktober 2024. Sat intelkam Polda (surat nomor : Sprint 1951/II/IPP.3.1.4/2025 tentang penyelidikan, pengawasan penggunaan dana
Bos, PSB, komite dan PPDB SMA,SMK, se sumsel. Bulan Februari 2025,
kemudian Pemeriksaan BPK (surat dari BPK) nomor: 33d/Interim-Prov
sumsel Tanggal 11/03/2025 tentang laporan rekap honorarium tim kegiatan di
sekolah, selanjutnya pemeriksaan BPKAD (surat kepala BPKAD) nomor:
032/04874/BPKAD-V/2024 tentang Rekonsiliasi keuangan aset dan akuntansi
belanja modal dana bos tahun 2024. Selanjutnya surat dari kadisdik Nomor
420/835/SMK.2/Disdik.SS/2025 Tanggal 12 Desember 2025 Tentang laporan
Dana Bos tahun 2025. - Setiap tahunnya dilakukan Bimtek, sosialisasi tentang Peraturan Gubernur dan
yang lainnya terkait penerimaan , realisasi penggunaan dana Bos dan PSB
oleh instansi yang berwenang. (surat nomor 420/432/SMK,2/Disdik.SS/2024)
tanggal 15 Nov 2023. Tentang sosialisasi penggunaan dana Bos. - Hasil pemeriksaan yang dilakukan akan ditindak lanjuti oleh dinas pendidikan
berkoordinasi dengan instansi terkait. - Realisasi belanja modal, jasa, ATK, dll dilakukan dengan Transfer melalui
Siplah,(surat nomor: 0257/C7.13/KL.00.01/2024) dari kemendikbudriset dan
Teknologi dan setiap penarikan tidak dilakukan secara tunai tetapi non tunai.
Dengan adanya informasi yang kami sampaikan,Ketua Korwil SUMSEL LSM-KCBI meminta Kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan Provinsi Sumatra Selatan dan Kapolda Sumsel untuk Menindak Tegas Oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Penukal apabila terbukti melakukan Pungli sedangkan berdasarkan isi surat yang menyatakan pihak sekolah tidak pernah melakukan penarikan tunai tetapi non tunai .Sedangkan kami dari LSM-KCBI telah menerima surat pernyataan dari siswa terkait penarikan dan di lengkapi bukti pembayaran siswa.Tegas Ketua LSM-KCBI SUMSEL
Tim


Leave a Reply