
JAKARTA – 13 Januari 2026
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) menyampaikan sikap keras dan tidak kompromistis atas aksi penusukan brutal terhadap Faisal, wartawan siber nasional, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya dan menyebabkan korban mengalami lima luka tikaman senjata tajam.
KCBI menilai peristiwa berdarah ini bukan tindak kriminal biasa, melainkan percobaan pembunuhan berencana yang sarat motif pembungkaman terhadap kerja jurnalistik dan indikasi kuat keterkaitan dengan pemberitaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut.
“Ketika seorang wartawan ditikam berulang kali di depan keluarganya, itu bukan sekadar kekerasan—itu adalah pesan teror. Negara tidak boleh tunduk pada premanisme, apalagi jika pelakunya diduga bagian dari jaringan narkoba dan sindikat kejahatan terorganisir,” tegas Ketua Umum KCBI.
KCBI menyoroti secara serius fakta adanya ancaman terbuka sebelum kejadian, dugaan pengintaian berhari-hari, serta keterlibatan terduga lain berinisial S (Sadam) yang diduga berperan aktif dalam mobilisasi dan pendampingan pelaku. Fakta ini, menurut KCBI, telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.
Lebih jauh, KCBI mengecam keras dugaan kelalaian aparat yang tidak mengantisipasi ancaman nyata terhadap nyawa korban, meskipun ancaman tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan aparat kepolisian saat proses mediasi.
“Ini alarm keras bagi institusi penegak hukum. Jika ancaman pembunuhan di depan aparat dibiarkan hingga menjadi kenyataan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa wartawan, tetapi juga wibawa negara dan kepercayaan publik,” lanjutnya.
KCBI menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah kejahatan terhadap demokrasi, dan Banggai Laut tidak boleh menjadi wilayah bebas bagi sindikat narkoba, mafia korupsi, maupun aktor intelektual yang berlindung di balik kekuasaan.
Tuntutan Tegas LSM KCBI:
Presiden RI dan Kapolri turun langsung mengawasi penanganan kasus untuk memastikan tidak ada intervensi dan pelemahan hukum.
Polda Sulawesi Tengah dan Polres Banggai Kepulauan wajib menerapkan Pasal 340 jo 53 KUHP, bukan sekadar pasal penganiayaan.
Segera tangkap dan periksa S (Sadam) yang diduga kuat sebagai aktor pendamping dan bagian dari perencanaan.
Usut tuntas motif di balik penusukan, termasuk keterkaitannya dengan pemberitaan korupsi dan jaringan kejahatan terorganisir.
“KCBI berdiri di barisan terdepan membela kemerdekaan pers. Darah wartawan tidak boleh tumpah sia-sia. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan pada negara,” pungkas Ketua Umum KCBI.
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka seluruh jalur advokasi dan pengawasan publik demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.


Leave a Reply