
NIAS, Rajawali Sriwijaya – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias menyoroti proyek renovasi ruang kamar operasi untuk Cathlab di RSUD dr. M. Thomsen Nias yang bernilai hampir Rp 1 miliar. Proyek yang dikerjakan oleh PT. Medicare Internasional Indonesia ini telah melewati batas waktu kontrak pada 28 November 2025, namun pekerjaan belum selesai hingga 13 Januari 2026.
Ketua LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkapkan bahwa keterlambatan proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontraktor wajib dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, yaitu sekitar Rp 998.750 per hari. Jika dihitung sejak berakhirnya kontrak hingga pertengahan Januari 2026, potensi kerugian negara diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Potensi Konflik Kepentingan dan Masalah Legalitas
Sorotan semakin tajam setelah terungkap bahwa Direktur RSUD dr. Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Helpin Zebua menilai bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, Helpin juga mempertanyakan legalitas sertifikasi PPK yang wajib dimiliki setiap Pejabat Pembuat Komitmen. Jika dr. Noferlina Zebua tidak memiliki sertifikat PPK, maka kontrak proyek tersebut patut diduga cacat hukum.
Langkah Selanjutnya
LSM KCBI Kepulauan Nias akan membawa persoalan ini ke jalur hukum dan mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta BPK untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. “Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk zona merah korupsi. Negara bisa dirugikan puluhan juta rupiah,” tegas Helpin.
Hingga saat ini, pihak manajemen RSUD dr. Thomsen Nias belum memberikan klarifikasi atau informasi terkait masalah tersebut.


Leave a Reply