Advertisement

Pertalite Rakyat Dirampok Mafia, SPBU 34-16824 Jonggol Diduga Jadi Markas Penyelewengan

BOGOR, IRajawali Sriwijaya -— Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite kembali terjadi di SPBU 34-16824, Kp. Raweuy, RT 04, RW 01 Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dengan bermodal mobil Carry dan puluhan jeligen, mafia ini seolah bebas membeli pertalite di SPBU tersebut dengan kapasitas banyak.

Hal tersebut dibenarkan salah satu mafia berinisial S, yang mengatakan jika dirinya bebas melakukan aktivitas pembelian pertalite di SPBU tersebut dengan kapasitas banyak karena diijinkan operator.

“Baru empat kali beli dan itu saya beli bolak balik atas sepengetahuan operator inisial J. Ia mengijinkan saya beli dengan kapasitas banyak,” ujarnya, belum lama ini.

S juga mengaku pertalite yang dibeli dari SPBU tersebut bukan miliknya, tapi milik bos inisial S alias Ijul untuk d jual kembali ke pengecer.

“Ini bukan punya saya. Saya hanya sopir di suruh beli sama bos. Memang saya sudah sering beli pertalite di SPBU ini karena kan atas sepengetahuan operator dan tidak masalah beli banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU sampai berita ini ditayangkan.

Untuk diketahui, penyalahgunaan solar subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata distribusi dan sasaran penerima BBM bersubsidi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *