
Musi Banyuasin — Dugaan praktik kotor di dunia pendidikan kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Musi Banyuasin secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen keuangan sekolah ke Polres Muba, namun hingga kini penanganannya dinilai jalan di tempat dan minim transparansi.
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Muba, dengan terlapor Kepala Sekolah SD Negeri Talang Suhut, Kecamatan Lawang Wetan. Dugaan kejahatan ini bukan isapan jempol. LSM KCBI Muba mengklaim telah mengantongi pernyataan resmi dari pihak komite sekolah yang dengan tegas menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) sebagaimana tercantum dalam administrasi sekolah.
Lebih mencengangkan lagi, indikasi pemalsuan tidak berhenti di situ. Seorang tenaga honorer sekolah yang namanya tercantum dalam tanda terima pencairan dana, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan tidak pernah menerima uang sepeser pun sebagaimana yang tertulis. Fakta ini menguatkan dugaan adanya rekayasa dokumen dan aliran dana fiktif.
Ketua LSM KCBI Muba menegaskan, laporan telah disampaikan secara resmi dan aparat kepolisian bahkan telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor serta sejumlah saksi. Namun ironisnya, setelah tahapan awal tersebut, tidak ada kejelasan hukum, tidak ada perkembangan, dan tidak ada penjelasan resmi dari Polres Muba.
“Kami sudah melapor secara resmi, saksi sudah dimintai keterangan. Tapi sampai hari ini, Unit Tipikor Polres Muba seolah bungkam. Ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan penanganan kasus ini?” tegas Ketua LSM KCBI Muba.
LSM KCBI Muba menilai, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen keuangan sekolah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta pasal-pasal tindak pidana korupsi. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik dan merusak integritas dunia pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Unit Tipikor Polres Muba yang diwakili Dedi Harliadi tidak memberikan pernyataan resmi hingga berita ini dipublikasikan. Sikap diam aparat penegak hukum ini semakin memperkuat dugaan publik adanya ketidakseriusan atau potensi pembiaran terhadap laporan masyarakat.
LSM KCBI Muba dengan tegas mendesak Polres Muba untuk membuka secara terang benderang perkembangan penanganan perkara ini, menetapkan status hukum terlapor apabila unsur pidana telah terpenuhi, serta menghentikan segala bentuk praktik impunitas yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika laporan masyarakat terus diabaikan, maka patut diduga hukum telah kehilangan nyalinya di hadapan kekuasaan,” tutup Ketua LSM KCBI Muba.
(red)


Leave a Reply