
Hasil penelusuran investigatif di lapangan mengungkap bahwa transaksi obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Hexymer diduga berlangsung hampir setiap hari di sejumlah titik rawan. Modus operandi yang digunakan pun terkesan rapi dan terorganisir, seolah para pelaku telah mengetahui dengan pasti bahwa aktivitas haram mereka aman dari sentuhan hukum.
Lebih mencengangkan lagi, sejumlah warga sekitar mengaku sudah lama mengetahui praktik ini namun memilih bungkam. Alasannya jelas: takut. Mereka menduga ada “tangan kuat” yang melindungi para pengedar, sehingga setiap laporan masyarakat kerap berujung tanpa tindak lanjut yang jelas.
“Sudah sering ramai, tapi tidak pernah benar-benar ditutup. Kami curiga ada yang membekingi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana aparat penegak hukum? Mengapa peredaran obat golongan G yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan dapat terus berlangsung tanpa penindakan tegas? Apakah hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas?
Obat golongan G dikenal luas sebagai pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika yang lebih berat. Dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga memicu kriminalitas, kekerasan, dan kehancuran masa depan generasi muda. Jika dugaan pembiaran ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra institusi, melainkan nyawa dan masa depan masyarakat Jatisampurna.
Publik kini mendesak Kapolres Metro Bekasi Kota, Propam Polda Metro Jaya, hingga Mabes Polri untuk turun tangan secara serius dan transparan. Investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat harus segera dilakukan, tanpa pandang bulu.
Jika aparat masih memilih diam, maka diam itu patut dicurigai. Hukum tidak boleh kalah oleh uang, jabatan, atau kepentingan gelap. Negara tidak boleh tunduk pada mafia obat keras.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar hidup, atau sudah mati di Jatisampurna?


Leave a Reply