Advertisement

LSM KCBI Surati Dewan Kehormatan DPRD Dairi Minta Klarifikasi Kasus Intimidasi dan Sengketa Tanah

SIDIKALANG, 22 Januari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengirim surat permohonan klarifikasi dan tindakan nomor 010/SP/LSM/KCBI/I/2026 kepada Dewan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Dairi. Permohonan ini terkait dugaan intimidasi dan sengketa hak milik tanah yang melibatkan anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, terhadap Lamria Manullang, istri sambungnya sendiri.

Berdasarkan hasil investigasi LSM KCBI, ditemukan bukti-bukti yang memperlihatkan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang oleh Rasiden Damanik terhadap Lamria Manullang. LSM juga telah memperoleh bukti rekaman percakapan yang menunjukkan ancaman dan kata-kata kasar yang disampaikan oleh pihak terkait kepada korban.

“Kami meminta Badan Kehormatan Dewan untuk segera melakukan klarifikasi dan tindakan terkait kasus ini. Selain itu, kami juga meminta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dairi dan partai politik Gerindra untuk memberikan klarifikasi terkait peran dan tindakan Rasiden Damanik,” ujar pihak LSM KCBI dalam suratnya.

LSM menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penyiksaan, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan anggota DPRD harus menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Kasus ini bukan hanya tentang sengketa tanah, tapi juga tentang pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Kami berharap Badan Kehormatan Dewan dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan,” tambah pihak LSM.

Lampiran surat tersebut meliputi bukti-bukti pendukung kasus, termasuk rekaman percakapan melalui WhatsApp dan dokumen-dokumen lainnya. LSM KCBI berharap dapat segera menerima tanggapan dan tindakan dari Badan Kehormatan Dewan terkait kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *