
Pasaman Barat — Skandal adat mengguncang Pasaman Barat. Dugaan pengambilalihan paksa kepemimpinan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, kini menyeruak sebagai isu serius yang berpotensi mencederai kewibawaan hukum adat sekaligus otoritas negara.
Sorotan tajam datang dari H. Anwir, SH, Dt. Bandaro, Sekretaris LKAAM Pasaman Barat sekaligus Ketua Panitia Khusus Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 mengenai KAN. Ia menegaskan, jika dugaan penggulingan Ketua KAN yang sah Datu Uyun Mandindiang Alam benar terjadi, maka peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran adat, melainkan pembangkangan terhadap Perda yang disahkan negara.
“KAN adalah lembaga adat yang diakui dan dilindungi Perda. Siapa pun yang mengganti atau menguasainya tanpa mekanisme sah, berarti menabrak adat sekaligus melawan hukum,” tegas H. Anwir.
Menurutnya, manuver yang mengatasnamakan adat namun mengabaikan mekanisme Perda merupakan bentuk kudeta kelembagaan, yang berbahaya karena menjadikan adat sebagai alat legitimasi politik kelompok tertentu. Praktik ini, kata dia, bukan hanya merusak marwah ninik mamak, tetapi juga melemahkan wibawa pemerintah daerah dan DPRD yang telah menetapkan aturan tersebut.
Sebagai Ketua Pansus penyusun Perda, H. Anwir menyebut setiap keputusan KAN yang lahir dari proses cacat hukum berpotensi batal demi hukum. Ia memperingatkan, pembiaran terhadap dugaan kudeta ini akan menjadi preseden buruk secara nasional, seolah-olah lembaga adat bisa dikuasai oleh tekanan massa dan kepentingan politik jangka pendek.
“Kalau Perda bisa diabaikan, lalu apa arti produk hukum daerah? Ini bukan soal satu nagari, ini soal penghormatan terhadap hukum dan adat secara nasional,” ujarnya.
Polemik KAN Lingkuang Aua kini dinilai telah melampaui konflik lokal. Ia mencerminkan krisis serius dalam relasi antara adat, kekuasaan, dan hukum negara. Ketika adat dipolitisasi dan Perda dilanggar secara terang-terangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya struktur KAN, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilalihan KAN Lingkuang Aua. Namun, pernyataan Sekretaris LKAAM Pasaman Barat tersebut menjadi peringatan keras: adat tidak boleh dijadikan tameng untuk merebut kekuasaan, dan Perda tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan kelompok.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas Pasaman Barat di mata nasional—apakah hukum adat dan Perda benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada praktik politik jalanan yang menggerus sendi-sendi negara hukum.
(red)


Leave a Reply