
Pasaman Barat, Hukum kembali dipermalukan. Sebuah plang peringatan resmi milik Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia yang menandai lahan seluas ±200.000 meter persegi yang masih dalam proses hukum, dilaporkan hilang dan dirusak secara sengaja. Peristiwa ini kuat diduga dilakukan oleh oknum yang terafiliasi dengan mafia tambang emas ilegal.
Berdasarkan temuan di lapangan, plang peringatan yang sebelumnya berdiri kokoh sebagai tanda status quo lahan sengketa kini tidak lagi berada di tempat. Padahal, plang tersebut secara tegas mencantumkan larangan memasuki, menguasai, atau melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang masih dalam pengawasan hukum.
Lebih mencengangkan, di lokasi yang sama terlihat aktivitas pengerukan tanah secara masif, diduga untuk kepentingan penambangan emas ilegal, tanpa izin resmi dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini mengindikasikan adanya keberanian luar biasa para pelaku, seolah kebal hukum dan tidak takut terhadap aparat penegak hukum.
Sumber internal menyebutkan, pengrusakan plang ini bukan sekadar tindakan vandalisme biasa, melainkan upaya sistematis menghilangkan bukti hukum, sekaligus intimidasi terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan keadilan dan hak atas tanah.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah bentuk perlawanan terbuka terhadap hukum negara,” ungkap salah satu tim investigasi di lokasi.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal pidana perusakan, penghilangan alat bukti, penyerobotan lahan, serta tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) yang ancaman hukumannya tidak ringan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum secara serius dan terbuka.
Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon menyampaikan pernyataan keras atas insiden tersebut:
“Kami menilai pengrusakan dan penghilangan plang peringatan ini adalah bentuk kejahatan serius dan pelecehan terhadap proses hukum. Ini bukan perbuatan masyarakat biasa, melainkan kuat dugaan dilakukan oleh oknum mafia tambang emas ilegal yang merasa kebal hukum.”
“LSM KCBI tidak akan mundur satu langkah pun. Kami akan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, termasuk dugaan keterlibatan jaringan tambang emas ilegal. Negara tidak boleh kalah oleh mafia.”
“Kami meminta Kapolri, Kapolda, dan aparat terkait untuk turun langsung. Jika hukum dibiarkan diinjak-injak seperti ini, maka yang dirugikan bukan hanya kami, tetapi wibawa negara.”
“Plang bisa dirusak, tapi kebenaran tidak bisa dihilangkan.”
Catatan Redaksi
Kasus ini membuka kembali tabir gelap praktik tambang emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan terorganisir dan berpotensi merusak lingkungan, merampas hak masyarakat adat, serta melemahkan supremasi hukum.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka fakta-fakta lanjutan.
(red)


Leave a Reply