
BOGOR, Rajawali Sriwijaya— Dugaan praktik tidak profesional kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, diduga melakukan tindakan menghambat kerja jurnalistik dengan memblokir nomor kontak wartawan usai dimintai klarifikasi terkait dugaan maraknya pungutan liar (pungli) di dalam lapas.
Pejabat yang dimaksud adalah Robby, yang menjabat sebagai Humas Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, beralamat di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 02, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (27/1/2026), ketika wartawan Update Cerita Indonesia mengirimkan sejumlah pertanyaan melalui pesan singkat kepada Robby terkait informasi dan keluhan penghuni lapas mengenai dugaan pungutan liar. Pada awalnya, pesan tersebut direspons dan dijawab. Namun, setelah pemberitaan terkait dugaan pungli tersebut dipublikasikan, nomor wartawan diketahui diblokir secara sepihak, ditandai dengan hanya muncul satu tanda centang pada aplikasi pesan.
Tindakan pemblokiran ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari aktivis sosial sekaligus wartawan senior, Johner Simanjuntak. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan pejabat publik dalam menghadapi kritik dan kontrol sosial.
“Itu sikap yang tidak terpuji. Ini menunjukkan pejabat publik di Lapas Pondok Rajeg Cibinong tidak siap menerima kritik. Kalau kupingnya tipis, jangan jadi pejabat publik,” tegas Johner, Minggu (1/2/2026).
Menurut Johner, tugas wartawan adalah menggali, mengonfirmasi, dan menjernihkan informasi demi kepentingan publik, terlebih jika menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan warga binaan pemasyarakatan.
“Wartawan bertanya bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menjernihkan. Memblokir wartawan justru menunjukkan kegagalan humas dalam menjalankan fungsi komunikasi dan transparansi kepada publik,” ujarnya.
Johner menambahkan, tindakan memutus komunikasi dengan pers bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Komunikasi antara pers dan pejabat publik adalah jembatan antara masyarakat dan institusi negara. Jika jembatan itu diputus sepihak, maka transparansi dan akuntabilitas hanya akan menjadi slogan,” katanya.
Adapun substansi persoalan yang dikonfirmasi wartawan menyangkut dugaan pungutan terhadap penghuni lapas, dengan nominal mencapai Rp5 juta yang disebut sebagai biaya sewa kamar. Dari jumlah tersebut, penghuni lapas diduga baru mentransfer Rp1 juta, sementara sisanya masih menjadi beban yang memberatkan. Praktik ini diduga melanggar hukum pidana dan disebut-sebut bukan kejadian tunggal, melainkan berlangsung secara berulang tanpa penindakan tegas dari pihak lapas.
Insiden pemblokiran wartawan ini dinilai sebagai cerminan buram komitmen transparansi dan pelayanan publik di tubuh lembaga pemasyarakatan. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pejabat terkait serta evaluasi serius dari pimpinan Lapas Kelas II A Pondok Rajeg Cibinong agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan tidak semakin tergerus.(red)


Leave a Reply