Advertisement

BONGKAR! LSM KCBI Duga Unit PPA Polres Dairi Dungu Tidak Mengerti Hukum Baru

Dairi, Sumatera Utara, 5 Februari 2026 – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mengungkapkan dugaan bahwa Unit PPA Polres Dairi tidak mengerti hukum baru, khususnya Pasal 34 KUHP yang telah dibuang dan tidak diterapkan dengan benar. Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, menyatakan bahwa unit tersebut seolah-olah mempermainkan sistem hukum dan peraturan baru seperti mainan.

“Jangan dibohongi! Saya menduga aturan hukum yang dipakai ke Syahda Sagala & keluarga bukan soal benar salah, tapi soal perintah dari orang-orang atas yang suka nyaleg! Buku KUHP baru di depan penyidik itu cuma seperti komik Naruto – cukup dibikin saja, tidak pernah dipahami!” kata Insan Banurea.

Masalah ini mulai terlihat ketika Insan Banurea meminta tahu status Syahda Sagala ke Kanit PPA, namun mendapat jawaban yang tidak jelas: “Nanti kita lihat” – seolah-olah mereka sendiri tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Tim penyelidik LSM KCBI mendapatkan informasi rahasia yang dibocorkan, dan Insan Banurea menduga ada sesuatu yang disembunyikan: “Kita tidak ingin membuat onar, hanya saja saya menduga ada yang salah dan tidak bisa dilihat hukum diremehkan!”

Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, juga angkat bicara: “Polres Dairi harus siap menjawab semua orang! Jika terbukti dugaan dari Insan Banurea benar, bahwa hukum yang dipakai itu hanya perintah orang penting, maka Unit PPA & Polres Dairi seluruhnya akan menjadi keluarga kecurangan hukum! Jangan tidak sadar!”

Joel juga menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur pembelaan terpaksa sudah jelas banget – setiap orang yang terpaksa bertahan dari serangan atau ancaman yang tidak ada haknya, tidak boleh didukung.

“Kita semua tahu penyidik & reskrim Polres Dairi tidak bekerja dengan benar! Syahda Sagala ajukan beberapa laporan – tapi hanya satu yang diperlihatkan, tiga lainnya diabaikan saja! Seperti dihilangkan dari muka bumi!” kata Joel.

LSM KCBI menantang Unit PPA untuk mengeluarkan surat jelas apakah Syahda Sagala & keluarga itu terancam jadi tersangka atau tidak. Mereka juga akan menuntut semua data anggaran Polres Dairi dari 2020 sampai 2025 untuk membuktikan apakah dugaan dari Insan Banurea benar atau tidak.

“Ini bukan ancaman – ini adalah kewajiban yang harus dilakukan! Jangan sampai kita harus ajarin dari nol soal cara kerja benar sebagai instansi negara!” tegas Joel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *