KPK RI JANGAN TEBANG PILIH MENANGANI PEJABAT- PEJABAT RAMPOK UANG ANGGARAN BELANJA DI PEMDA BEKASI

Ali Sopyan pimpinan Umum Media Rajawali news Grup. Mendesak KPK.RI Tangkap Gerombolan pejabat atau penjahat di dinas pendidikan kabupaten Bekasi di duga ada maling berteriak maling pasalnya
Pertanggungjawaban Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(BOSP) pada 30 Sekolah Tidak Menggambarkan Kondisi Sebenarnya
LRA Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2024 menyajikan anggaran Belanja
Peralatan dan Mesin BOSP senilai Rp80.746.359.507,00 dan terealisasi senilai
Rp80.600.636.355,00 atau 99,82%. Belanja peralatan mesin BOSP pada Sekolah
Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan menggunakan
aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
SIPLah adalah sistem
aplikasi berbasis pada yang dikembangkan
oleh Kemendikbudristek untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh Satuan
Pendidikan kepada mitra pengelola pasar daring SIPLah. Proses bisnis SIPLah
mencakup seluruh fitur yang dibutuhkan mulai dari proses penawaran barang,
perbandingan harga, negosiasi harga, pemilihan penyedia, pengiriman barang,
proses serah terima, hingga proses pembayaran, telah tersedia dengan lengkap.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan belanja modal peralatan
dan mesin BOSP pada 48 sekolah, ditemukan permasalahan sebagai berikut.
a.
Pertanggungjawaban Belanja BOSP pada Delapan SD Tidak Sesuai dengan
Kondisi Sebenarnya senilai Rp300.691.062,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 11 SD Negeri atas Belanja BOSP TA 2024 melalui pengujian atas Buku Kas Umum, Rekening Koran, dokumen
perintah pemindahan dana (standing instruction), dokumen pengesahan SPJ
Fungsional beserta bukti pertanggungjawaban, serta wawancara dengan Kepala
Sekolah dan Bendahara Dana BOSP diketahui bahwa terdapat Belanja BOSP
pada delapan SD Negeri yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Pihak sekolah
bersama dengan penyedia membuat transaksi pembelian pada aplikasi SIPLah.
Selanjutnya, Pihak sekolah membayar sejumlah nilai transaksi belanja tersebut.
Kemudian penyedia mengembalikan uang tersebut kepada sekolah dengan
memperoleh imbal jasa 5-10%. Pengembalian uang transaksi belanja yang
dilakukan oleh penyedia kepada Kepala Sekolah, Bendahara Dana BOSP, guru,
atau operator BOSP, baik secara tunai ataupun non tunai.
Atas dana tersebut,
sebagian digunakan untuk belanja keperluan sekolah. Berita berlanjut ke edisi berikutnya akan di kupas tuntas.
Red.


Leave a Reply