
Kabupaten Dairi – LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi mengeluarkan seruan tegas: “Pasal 34 KUHP Baru adalah untuk perlindungan Syahdan Sagala yang menjadi korban serangan – bukan untuk menjeratnya!” Diduga Polres Dairi akan membalikkan fungsi pasal tersebut, sehingga Unit PPA harus segera belajar kepada Unit Pidum yang konsisten menjaga kepercayaan publik dengan fakta hukum yang jelas.
TIGA PELAKU RESMI TERSANGKA – BUKTI UNIT PIDUM BERKERJA SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN
Melalui SP2HP yang resmi diterima Syahdan Sagala dan diserahkan kepada Ketua LSM KCBI Insan Banurea, telah terbukti secara hukum bahwa Tolu Kudadiri, Medi Kudadiri, dan Nuridah Puspa Pasi ditetapkan sebagai tersangka. Bukti ini menunjukkan Unit Pidum bekerja sesuai fakta hukum yang tertera dalam laporan polisi Syahdan, sehingga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi polisi.
UNIT PPA DITAMPAR KERAS – JANGAN TERKESAN PASAL PESANAN DARI ORANG BERKEPENTINGAN!
Insan Banurea memberikan teguran yang tidak bisa ditolak: “Belajarlah kepada Unit Pidum dalam menangani kasus! Jangan sampai kasus di meja penyidik Anda terkesan pasal pesanan dan malah menjadi pembela Nuridah Puspa Pasi sebagai pelapor – padahal Syahdan jelas korban! Rumahnya dikroyok, kemudian diserang secara beramai-ramai – tapi justru dia yang akan ditetapkan sebagai tersangka!”
KAMI TELAH BERUSAHA MEMINTA KEJELASAN TENTANG STATUS SYAHDAN, NAMUN KANIT PPA TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI SAMA SEKALI
Padahal kami memiliki surat kuasa resmi dari Syahdan untuk mempertanyakan hal ini – namun terkesan sengaja dihalangi! Informasi akurat dari dalam lingkungan Polres Dairi telah mengkonfirmasi bahwa Syahdan telah ditetapkan tersangka.
PASAL 34 KUHP BARU BUAT MELINDUNGI, TAPI DIBUAT TUMPUL OLEH UNIT PPA!
Pasal 34 KUHP Baru yang secara jelas mengatur perlindungan bagi korban yang menghadapi serangan atau ancaman seketika justru dibuat “tumpul” di meja penyidik Unit PPA dengan alasan tidak memenuhi unsur pembelaan. Padahal Syahdan jelas berada dalam posisi yang membutuhkan perlindungan dari pasal tersebut.
“Hal ini akan merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri jika tidak segera diperbaiki! Pasal yang dituduhkan kepada Syahdan diduga pesanan, dan yang menerima pesanan justru adalah Unit PPA!” tegas Insan Banurea.
“Unit PPA harus belajar banyak dari Unit Pidum – buka mata dan lihat Kitab KUHP yang baru di meja tugas Anda! Hukum dibuat untuk keadilan, bukan untuk dipermainkan sesuai keinginan pihak tertentu!” pungkasnya.


Leave a Reply