Advertisement

Ali Sopyan Pimum Media Rajawalinews.online Mendesak Kajati Sumsel Tangkap Gerombolan Rampok Uang Negara

Ali Sopyan Pimum Media Rajawalinews.online Mendesak Kajati Sumsel Tangkap Gerombolan Rampok Uang Negara

Rambo rajawali  (Rakyat Membela Prabowo) bersama Rajawalinews.online mendesak pihak kajati Sumsel tangkap gerombolan rampok uang negara pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Belum Mempertimbangkan Kondisi dan Kemampuan Keuangan Daerah Pemprov Sumsel pada TA 2024 menganggarkan Pendapatan Daerah sebesar Rp11.429.573.726.458,00 dengan realisasi sebesar Rp10.965.288.224.934,90 atau 95,94% serta menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp11.613.884.803.146,00 dan merealisasikan sebesar Rp10.908.424.497.431,90 atau 93,93%.

Diantara realisasi belanja tersebut digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dengan anggaran sebesar Rp2.141.561.993.237,00 dan realisasi sebesar Rp1.896.976.798.838,25 atau 88,58%.Dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 11 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023 mengungkap penganggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil,penganggaran BKBK membebani keuangan daerah, dan rendahnya kemampuan keuangan untuk mengembalikan kewajiban.Permasalahan yang sama juga diungkap dalam LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 atas Pengelolaan APBD dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023 s.d. Semester I 2024. LHP Kinerja tersebut mengungkapkan antara lain bahwa anggaran dan realisasi mandatory spending bidang infrastruktur dan bidang pendidikan belum sesuai ketentuan, penganggaran pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2024 melebihi alokasi anggaran yang telah ditetapkan, dan anggaran belanja BKBK membebani keuangan daerah.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel untuk memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit,penyelesaian utang dan kebijakan pembatasan penggunaan dana terikat, serta menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemprov Sumsel menyampaikan dokumen perencanaan anggaran berdasarkan potensi riil, namun belum sesuai dengan rekomendasi berdasarkan rencana aksi.Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas proses penganggaran dan realisasi APBD Tahun 2024 menunjukkan permasalahan-permasalahan, berikut.Penganggaran BKBK dilakukan secara global tanpa rincian dan tidak terukur.Hasil pemeriksaan atas penganggaran BKBK Tahun 2024 menunjukkan Belanja BKBK dianggarkan secara global sebagai nilai estimasi pagu keseluruhan, dan belum berdasarkan rencana alokasi per masing-masing kabupaten/kota.

Berdasarkan wawancara dengan TAPD diketahui bahwa Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian Belanja BKBK, sehingga nilai penganggaran dibuat global tanpa rincian, dan telah berlangsung sejak Tahun 2021 s.d. Tahun 2024.Nilai alokasi BKBK terus mengalami peningkatan setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar dalam postur APBD Pemprov Sumsel yang disajikan pada Tabel 1.1 berikut.

Penganggaran BKBK secara global dan tanpa rincian dikarenakan proses pengajuan proposal penggunaan BKBK dari pemerintah kabupaten/kota beserta penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan,sedangkan APBD sudah ditetapkan TA-1.Hasil pemeriksaan atas dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD teknis, serta SK alokasi Belanja BKBK Tahun 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa usulan kegiatan yang diajukan kabupaten/kota tidak seluruhnya dianggap memadai dan disetujui Pemprov Sumatera Selatan. Rincian nilai usulan, hasil verifikasi SKPD teknis, dan SK alokasi Belanja BKBK setiap kabupaten/kota pada Tabel 1.2 berikut.

Tabel di atas juga menunjukkan besaran alokasi Belanja BKBK yang diberikan ke kabupaten/kota tidak merata. SK Gubernur Sumsel Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 tentang Kriteria BKBK atas Beban APBD mengatur kriteria pemberian BKBK yang harus dipenuhi. Namun, kriteria tersebut berupa maksud dan tujuan prioritas program yang diusulkan, antara lain menurunkan angka kemiskinan, pembangunan infrastruktur, serta kendala keterbatasan keuangan kabupaten/kota dan aspirasi masyarakat hasil kunjungan kerja gubernur. Tidak terdapat indikator atau parameter pada tiap kriteria tersebut beserta pembobotannya.Hasil analisa atas kriteria dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 dibandingkan dengan besaran realisasi Belanja BKBK selama Tahun 2019 s.d. 2024, jumlah penduduk miskin Tahun 2024 berdasarkan data BPS, dan rerata PAD terhadap Pendapatan Tahun 2019 s.d 2024,menunjukkan adanya ketidaksesuaian pemberian Belanja BKBK atas kriteria yang telah ditetapkan, dengan uraian sebagai berikut.1)

Atas kriteria untuk menurunkan angka kemiskinan, seharusnya penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Musi Rawas Utara, dengan persentase jumlah penduduk miskin tertinggi yaitu 17,38% (rata-rata provinsi sebesar 10,97%);2) Atas kriteria kendala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, seharusnya penerima alokasi terbesar adalah Kabupaten Empat Lawang, dengan proporsi PAD terhadap pendapatan terendah, yaitu 3,83% (rata-rata sebesar 10,66%).3) Pemberian BKBK sebesar Rp1.000.000.000,00 juga diberikan kepada pemerintah di luar wilayah Provinsi Sumsel, yaitu Pemerintah Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung. Bantuan tersebut dimaksudkan sebagai kontribusi pengembangan sarana prasarana transportasi antar daerah melalui percepatan konektivitas wilayah perbatasan Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan dengan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto diKabupaten Way Kanan.Dengan demikian, Pemprov Sumsel tidak memiliki kriteria alokasi BKBK yang terukur.

Red.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *