Prabumulih 2 Maret 2025 rajawali sriwijaya news. com

keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Penekanan Suatu Hal BPK menekankan pada Catatan 7.5.1.b.1) dan Catatan 7.5.1.b.2) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Prabumulih yang menjelaskan bahwa pada tahun 2022 terdapat penambahan realisasi Belanja Operasi dan Belanja Modal per 31 Desember 2022 masing-
masing sebesar Rp87.434.906.288,00 dan Rp50.232.240.966,00
yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota, tidak berdasarkan Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD. Pemerintah Kota Prabumulih dalam tahun 2022 tidak dapat mengusulkan perubahan APBD dikarenakan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD Tahun 2021 tidak mendapatkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Prabumulih.
Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal tersebut.
Laporan atas SPI dan Kepatuhan
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan tersebut,
BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan Hasil Pemeriksaan atas
Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor 09.B/LHP/XVIII.PLG/03/2023 tanggal 15
Maret 2023, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
by redaksi
Leave a Reply