Advertisement

Abaikan Permendagri Anggota DPRD Bogor Bilang Terserah Mau Bilang Apa

BOGOR, – Junaidi Samsudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan Wakil Ketua 3 DPRD kabupaten Bogor diduga Tabrak Permendagri

Pasalnya hingga kini masih aktif menjabat sebagai Ketua RW di Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat

Terkait hal ini di konfirmasi ulang soal tanggapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Bahwa pengurus RT dan RW tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan Junaidi Samsudin menanggapi dengan santai dan terkesan meledek.

“Itu mah menurut kmu, Gmn kmu aja
Suka2 kmu”, ujarnya dikonfirmasi wartawan Sabtu (29/3/2025).

Wakil Ketua 3 DPRD Junaidi Samsudin juga menegaskan bahwa soal berita yang sudah banyak terbit di media dia jawab suka-sukamu aja.

“Kan sdh dibilang, Suka2 kmu aja
Terserah kmu mo bilang apa
Beres kan, Kan sdh Sy bilang
Buat kmu mah mo bilang apa aja jg bebas
Yg pnting kmu seneng”, jawabnya lagi.

Lebih lanjut Junsam sapaan akrabnya menyampaikan bahwa media bebas dan gak akan marah dengan berita tersebut dan berterima kasih karena telah di promosikan secara gratis.

“Bebas… hak kmu, Sy jg ga marah kan, Bhkan trimakasih diberitain terus, Promosi gratis”, jelasnya

Ditempat terpisah sebelumnya Satra Winara selaku ketua DPRD Kabupaten Bogor dari partai Gerindra mengatakan bahwa dirinya akan kroscek ke orangnya langsung dan akan memanggil anggota DPRD tersebut.

“Nanti saya cek dulu dan akan memanggil apakah masih aktif atau sudah tidak”, ucapnya Jumat (21/3/2025) ditemui wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD

Menurutnya jika nanti jika sudah kita ketahui bahwa betul tidak boleh dirinya akan meminta anggota DPRD tersebut agar tidak melakukan itu.

“Ya nanti saya tanyakan keorangnya langsung, kalo memang tidak boleh ya jangan”, tegasnya.
( red )

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *