Advertisement

Pelaku Pengeroyokan Belum Ditangkap Satu Oknum Penyidik Diduga Peras Pelapor Kapolsek Rawalumbu Bilang Gini

BEKASI, Rajawali Sriwijaya – Dua tersangka pasal 170 KUH Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dimuka umum yang telah di laporkan oleh korban Richard Andreas Sitorus ke Polsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota sudah setahun belum ditangkap.

Kuasa Hukum Richard Andreas Sitorus, Unggul Sitorus SH mendesak Polsek Rawalumbu Bekasi Timur Polres Bekasi Kota segera menangkap Inisial JS dan GORS

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ririn Sri Damayanti SH, dikonfirmasi soal ini hanya menjawab singkat sedang di proses

“Perkara Masih Diproses oleh Penyidik”, ujarnya Rabu (19/3/2025).

Sementara untuk kasus oknum penyidik Polsek Rawalumbu yang diduga peras pelapor dengan meminta uang sebesar Rp 4,5 juta Kapolsek mengatakan sudah pindah ke polres Metro Bekasi Kota sedang ditangani Paminal.

“Anggota yang bersangkutan sudah dipindahkan ke polres, sudah ditandatangani oleh Paminal”, katanya

Sebelumnya Unggul Sitorus SH kuasa hukum pelapor menyampaikan penyidik Polsek Rawalumbu tidak tegas dan aneh sudah ditetapkan tersangka namun belum ditangkap.

“Seharusnya penyidik Polsek Rawalumbu sudah bisa menangkap Dua tersangka tersebut, namun hingga kini tidak di tangkap ada apa ni dengan Polsek Rawalumbu Polres Bekasi Kota”,tukasnya.(AM)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *