Advertisement

GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT? SKANDAL PUPUK SRIWIJAYA DAN KORUPSI ASET DI PALEMBANG

Palembang, 27 Februari 2025 – PT Pupuk Sriwijaya Palembang (PT PSP) mengalami kehilangan pupuk urea curah subsidi senilai Rp787.683.608,03 dalam proses pengiriman yang dilakukan pada Maret-Mei 2021. Dugaan praktik korupsi kembali mencuat setelah adanya selisih kuantitas pupuk selama proses transshipment menggunakan metode Ship to Ship (STS) di Muara Sungai Musi.

PT PSP menunjuk PT Berkah Samudera Line (BSL) untuk mengangkut pupuk menggunakan kapal feeder menuju mother vessel MV Isa Express. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan perbedaan jumlah pupuk antara pelabuhan muat di Palembang dan pelabuhan bongkar di Banyuwangi. Terdapat selisih sebanyak 318,679 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Meski selisih pada pelabuhan bongkar masih dalam batas toleransi susut pengangkutan kapal, dugaan penyelewengan tetap menjadi perhatian publik.

Untuk mengantisipasi kehilangan, PT PSP telah mengasuransikan kargo dengan PT Asuransi Jasindo. Namun, apakah kehilangan tersebut murni kesalahan teknis atau ada unsur kesengajaan masih menjadi pertanyaan besar.

Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Di sisi lain, skandal korupsi juga terjadi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Pemkot Palembang. Kasus ini menyeret beberapa pejabat penting, termasuk mantan Sekretaris Daerah Palembang, Harobin Mustofa (HRB), mantan Kasi Pemetaan BPN Kota Palembang, Yuherman (THR), serta Usman Goni (USG) selaku kuasa penjual.

Ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data dalam prosedur penerbitan sertifikat tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan IT II, Palembang. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp11,76 miliar. Modus yang dilakukan mencakup pemalsuan identitas dan dokumen objek tanah untuk memperlancar transaksi ilegal tersebut.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat BPN dan Bapenda Palembang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Meskipun proses hukum sedang berlangsung, publik terus mempertanyakan lambatnya penahanan beberapa pejabat yang diduga terlibat. Warga Sumsel berharap kasus ini segera diselesaikan dengan transparansi penuh, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.

Kesimpulan

Dua kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa korupsi masih merajalela di berbagai sektor di Palembang, baik dalam distribusi pupuk subsidi maupun pengelolaan aset daerah. Masyarakat menuntut tindakan tegas agar para pelaku dapat segera diadili dan negara tidak terus dirugikan oleh ulah segelintir pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya.



Reporter: Tim Investigasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *